RADARTUBAN-Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpeluang batal menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Peluang tersebut disampaikan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad yang menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan Firli Bahuri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12) petang.
"Sangat besar (peluang untuk lepas dari status tersangka) karena tidak disertai alat bukti yang sah dan benar," kata Suparji kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari Antara.
Suparji menerangkan, meski Polda Metro Jaya menggunakan empat alat bukti, hal tersebut belum cukup untuk menjadi dasar yang sah dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Itu karena berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014, alat bukti yang dapat digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka bukan hanya memenuhi unsur kuantitatif, melainkan juga kualitatif.
Suparji menyampaikan, jika alat bukti yang digunakan adalah berupa surat, surat tersebut harus betul-betul relevan dengan sangkaan dan dapat membuktikan adanya bukti pengiriman atau penerimaan uang.
"Sementara ini kan yang dipakai itu berupa foto, lalu resi penukaran valuta asing. Itu tidak secara materiil membuktikan telah terjadinya pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi," tegasnya.
Jika menggunakan saksi sebagai alat bukti, kata Suparji, saksi tersebut harus betul-betul melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pemerasan, penyuapan, atau gratifikasi yang dilakukan.
Menurut dia, sejauh ini alat bukti berupa saksi belum memenuhi kualifikasi tersebut.
"Oleh karenanya, mengingat alat bukti yang dipakai hanya unsur kuantitatif dan tidak memenuhi unsur kualitatif sebagaimana yang disyaratkan dalam putusan MK tadi itu, maka mestinya penetapan tersangka ini dibatalkan karena tidak didukung dengan alat bukti yang sah dan benar," kata Suparji.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri