RADARTUBAN - Setelah Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran kode etik berat dan diminta mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK, Rabu (27/12), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikannya.
Firli diberhentikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, keppres tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 28 Desember 2023. "Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ari, Jumat (29/12), dikutip dari Antara.
Ari menyampaikan tiga pertimbangan utama penerbitan keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023.
Kedua, keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK Nomor: 03/Dewan Pengawas/ Etik/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
Dan, ketiga pasal 32 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyebutkan pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui keputusan presiden.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.(ds)