RADARTUBAN- Posisi mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo benar-benar tersudutkan.
Setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilannya dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan keberatan jadi saksi meringankan Firli Bahuri, kini Prof Romli Atmasasmita juga menolak menjadi saksi meringankan.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan Romli.
"Kita hormati sikap beliau selaku begawan hukum," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (4/1), dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan, Romli memberi contoh kepada publik bahwa untuk menjadi saksi meringankan, orang harus tahu persis sehari-hari. Juga berinteraksi dengan orang yang akan diberikan keterangan meringankan.
"Iya kita akan menjajaki pengganti beliau ya, saksi yang meringankan saksi. Kan pasal 65 itu kan ketentuan wajib ya, dalam KUHAP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan," katanya.
Guru besar bidang ilmu hukum internasional Universitas Padjadjaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan setelah menerima surat panggilan dari kepolisian dan langsung membalas surat tersebut dengan sikap menolak.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Romli menjelaskan bahwa dirinya hanya bersedia menjadi saksi ahli dan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Jika penyidik sulit menemukan bukti pemerasan kasus pemerasan dan berusaha ke arah TPPU, maka penyidik harus menemukan indikasi harta Firli yang berasal dari kejahatan berdasarkan laporan PPATK sesuai pasal 2 UU Nomor 8 Tahun 2010," katanya.(ds)