RADARTUBAN - Pada awal tahun ini Pengadilan Distrik Columbia AS telah memutuskan adanya monopoli ilegal yang dilakukan oleh Google.
Putusan pengadilan ini membuat departemen kehakiman setempat menyusun sejumlah proposal yang berguna untuk membantu Google mengubah status monopoli ilegal tersebut.
Proposal yang disusun oleh Departemen Kehakiman tersebut mencakup penarikan browser milik Google yakni Chrome. Departemen menganggap Chrome menjadi titik akses utama pengguna dalam menelusuri internet.
Tidak hanya itu, Pemerintah AS pun ikut campur dan memaksa Google untuk menarik Android dengan dalih yang sama. Proposal tersebut juga melarang Google untuk membayar sejumlah uang ke pihak ketiga yang berguna membuat Google Search menjadi mesin pencari utama pada platform mereka.
Hal lainnya yang ditekankan oleh Departemen Kehakiman adalah melarang Google untuk mengutamakan mesin pencari Google Search pada platform dan aplikasi miliknya. Perusahaan itu juga diharuskan untuk menyediakan ruang bagi mesin pencari lain untuk menjadi mesin pencari utama pada platform Google.
Adanya tuntutan tersebut membuat Google mengajukan banding. Dalam laman resmi Google, Perusahaan teknologi asal AS tersebut mengatakan Proposal yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman dinilai melampaui keputusan pengadilan serta akan merusak produk Google yang telah ada.
"Proposal DOJ yang sangat luas itu jauh melampaui keputusan Pengadilan. Itu akan merusak berbagai produk Google — bahkan di luar Search — yang disukai dan dianggap bermanfaat oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari," tulis Google.
Google juga mengungkap adanya celah keamanan yang akan membahayakan penggunanya jika proposal tersebut di terapkan.
"Membahayakan keamanan dan privasi jutaan orang Amerika, dan merusak kualitas produk yang disukai orang, dengan memaksakan penjualan Chrome dan mungkin Android," tambahnya.
Kasus tersebut masih bergulir hingga saat ini. Sementara itu sidang selanjutnya akan digelar pada bulan April tahun depan yang mencakup penyelesaian sengketa yang akan digelar selama dua minggu. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama