Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ofcom Jatuhkan Denda Pertama di Bawah UU Keamanan Daring 2023, 4chan Jadi Korban Perdana

Andika Julia Perdana Putra • Kamis, 16 Oktober 2025 | 04:05 WIB
Inggris jatuhkan denda pertama untuk forum 4chan.
Inggris jatuhkan denda pertama untuk forum 4chan.

RADARTUBAN - Regulator internet dan telekomunikasi Inggris, Ofcom resmi menjatuhkan denda pertama berdasarkan UU Keamanan daring 2023 ke platform daring berbasis anonim, 4chan.

Denda tersebut menjadikan 4chan pihak pertama yang menerima sanksi setelah gagal memenuhi permintaan dari lembaga Ofcom.

Menurut laporan dari Engadget, 4chan dijatuhi denda sekitar Rp 416 juta dengan ditambah pinalti harian sebesar Rp 2,1 juta hingga kewajiban mereka terhadap Ofcom dipenuhi.

Undang-undang yang mulai berlaku pada Maret tahun ini dirancang untuk melindungi pengguna, terutama anak-anak dari paparan konten yang berbahaya di dunia maya.

Aturan tersebut juga menuntut adanya transparansi dari perusahaan mengenai resiko konten berbahaya serta kewajiban untuk menerapkan sistem verifikasi usia.

Menurut Ofcom, pelanggaran yang dilalukan oleh 4chan terjadi setelah mereka mengabaikan permintaan untuk menyetorkan sejumlah dokumen penting seperti penilaian konten ilegal dan laporan pendapatan global.

Ofcom mengatakan informasi tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan sebuah platfom telah mematuhi peraturan yang berlaku.

Penyelidikan dimulai pada bulan Juni setelah regulator Inggris menerima sejumlah keluhan terkait adanya konten ilegal di forum daring itu.

Tetapi alih-alih melakukan kerja sama untuk mengusut keluhan tersebut, 4chan justru mrnggugat Ofcom denga dalih penerapan UU baru itu telah melanggar kebebasan berbicara.

Menteri Luar Negeri Inggris untuk urusan sains, Inovasi, dan Teknologi, Liz Kendall menilai tindakan ini sebagai peringatan tegas bagi platform yang lalai melindungi penggunanay dari paparan konten berbahaya.

“Denda ini menjadi pesan jelas bagi siapa pun yang gagal menghapus konten ilegal atau menjaga keamanan anak-anak di dunia maya,” ujarnya Liz Kendall.

Selain menindak 4chan, Ofcom juga mempublikasikan hasil dari 11 investigasi lain yang ssat ini tengah berjalan.

Beberapa layanan lain ditemukan memiliki masalah kepatuhan yang serius.

Hanya saja layanan yang dimaksud itu telah menerapkan alat untuk mendeteksi dan emnghapus materi yang bermuatan pelecehan terhadap anak.

sedangkan empat layanan lainnya memilih jalan yang berbeda dengan memblokir akses dari alamat IP asal Inggris sehingga kasus mereka dikatakan telah selesai oleh regulator.

Langah ini menjadi babak baru dalam penegakan regulasi daring di Inggris sekaligus menjadi sinyal bagi platform lain untuk tetap tunduk pada peraturan yang berlaku. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#denda #Inggris #UU Keamanan Daring #ofcom #4chan