RADARTUBAN - Setelah memblokir akses ke platform Roblox, Rusia lagi-lagi dilaporkan semakin memperketat akses komunikasi.
Kali ini korbannya adalah FaceTime, platform panggilan video milik Apple.
Langkah ini menjadi upaya lanjutan Moskow dalam menindak platform teknologi asing yang dianggap dapat digunakan untuk melakukan aktivitas ilegal.
Kebijakan ini tertuang dalam laporan Reuters yang menyebut regulator Rusia, Roskomnadzor resmi menutup akses ke FaceTime pada pekan ini.
Roskomnadzor menuding FaceTime dimanfaatkan untuk mengatur dan menjalankan tindakan terorisme seperti merekrut pelaku.
Selain itu lembaga asal Rusia tersebut juga menganggap FaceTime menjadi tempat oknum untuk menjalankan penipuan dan kejahatan lain di negara itu.
Kendati begitu, Roskomnadzor tidak merinci bukti ke publik atas klaim tersebut.
Sejumlah pengguna di Rusia melaporkan munculnya pesan "Pengguna tidak tersedia" saat mencoba melakukan panggilan melalui FaceTime, meskipun aplikasi masih tetap dapat dibuka.
Laporan lain menyebut pengguna dapat menggunakan VPN untuk berkomunikasi melalui FaceTime kendati koneksi tidak stabil.
Pemblokiran ini terjadi setelah Apple menolak lembaga keamanan Rusia (FSB) untuk mengakses lalu lintas FaceTime yang dilindungi oleh enkripsi end-to-end.
Bukan hanya FaceTime, platform Snapchat juga resmi diblokir Moskow dengan alasan yang serupa.
Rusia beberapa kali telah memblokir akses ke platform global seperti Instagram, Twitter (X), Discord, Facebook, hingga LinkedIn.
Sedangkan khusus TikTok, platform tersebut menyediakan feed khusus yang disesuaikan untuk Rusia.
Aplikasi perpesanan seperti Viber dan Signal telah resmi diblokir oleh Rusia.
Sementara itu platform seperti Telegram dan WhatsApp diharuskan menonaktifkan fitur panggilan sejak awal tahun ini.
Pemblokiran FaceTime terjadi tidak lama setelah Roblok di tutup dengan alasan mempromosikan propaganda LGBT.
Dengan semakin banyaknya platform yang diblokir di Rusia, masyarakat di negara tersebut akan semakin bergantung denegan layanan lokal yang besar kemungkinan dipantau oleh Pemerintah. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni