RADARTUBAN - Lagi dan lagi, Amerika Serikat memperketat pengawasan terhadap teknologi buatan luar negeri.
Kali ini, negeri Paman Sam tersebut resmi memasukkan drone dan komponen penting yang diproduksi oleh asing ke dalam daftar hitam.
Itu berarti, model baru drone yang berasal dari luas AS resmi dilarang diimpor dan dijual di negara tersebut.
Federal Communications Commission (FCC) menilai sistem pesawat tanpa awak buatan luar berpotensi menimbulkan risiko serius bagi keamanan nasional.
Menurut mereka, drone tidaka hanya sebatas perangkat komersial, tetapi juga dapat berfungsi sebagai alat pengumpul data, pengawasan, bahkan sarana operasi militer.
Kendati begitu, aturan ini dikabarkan tidak terlalu ketat. Pasalnya, Ketua FCC, Brendan Carr mengatakan drone yang sudah beredar dan disetujui sebelumnya tetap dapat dijual dan gunakan secara legal.
Selain itu, AS juga masih membuka peluang pengecualian bagi model atau komponen drone jika dinilai aman oleh Departemen Pertahanan, atau otoritas keamanan dalam negeri.
Salah satu merek drone yang paling terdampak kebijakan ini adalah DJI. Produsen asal Tiongkok tersebut dilaporkan telah menguasai sekitar 70 persen pasar drone global.
DJI telah mengatakan kekecewaannya dan menilai keputusan tersebut dibuat secara tergesa-gesa dan tidak didukung dengan bukti yang kuat.
Lebih lanjut, perusahaan mengatakan aturan ini mencerminkan proteksionisme pemerintah AS dan berpotensi menghadirkan dampak buruk bagi produsen drone lain.
Tiongkok juga angkat bicara mengenai aturan baru ini. Beijing menilai AS berbuat kebijakan diskriminatif yang berlebihan dengan dalih keamanan nasional.
Langkah FCC ini sejalan dengan arahan Trump yang mendorong produksi drone dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar.
Keputusan ini menjadi puncak dari kekhawatiran lama AS terhadap drone buatan Tiongkok, yang sebelumnya juga menyeret nama perusahaan teknologi lain seperti Huawei dan ZTE ke dalam daftar pengawasan serupa. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni