RADARTUBAN - Sejumlah konsumen produk Apple di Inggris mencurigai adanya strategi terselubung dari pihak perusahaan agar perangkat iPhone tetap diminati dan terjual setiap tahunnya.
Kecurigaan tersebut berujung pada pengajuan gugatan hukum yang diinisiasi oleh Justin Gutmann, seorang aktivis pembela hak konsumen, yang bertindak mewakili kepentingan sekitar 24 juta pengguna iPhone di negara tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, pihak Apple dikabarkan gagal dalam usahanya untuk menghentikan atau memblokir gugatan massal tersebut.
Inti dari tuntutan ini adalah tuduhan bahwa Apple secara sengaja menutupi adanya cacat pada komponen baterai di jutaan perangkat iPhone mereka.
Melansir laporan dari Reuters, Gutmann menuntut kompensasi finansial yang nilainya bisa mencapai 1,6 miliar poundsterling atau setara dengan Rp 30 triliun jika menyertakan bunga, dengan nilai klaim dasar berada di angka 853 juta poundsterling.
Tim hukum yang mewakili penggugat menguraikan argumen bahwa Apple berupaya menyembunyikan permasalahan pada baterai di model-model tertentu.
Caranya adalah dengan melakukan pembatasan atau throttling terhadap kemampuan baterai melalui pembaruan sistem operasi serta pemasangan fitur manajemen daya yang berdampak pada penurunan performa ponsel secara keseluruhan.
Di sisi lain, Apple memberikan pembelaan keras dengan menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh pelapor tidak memiliki landasan yang kuat.
Perusahaan membantah adanya cacat produksi pada baterai iPhone secara masif, kecuali pada sebagian kecil unit iPhone 6s yang memang sudah ditangani melalui program penggantian baterai tanpa biaya.
Meskipun Apple sempat berupaya agar pengadilan membatalkan kasus ini, Pengadilan Banding Kompetisi (CAT) dalam keputusan tertulisnya menyatakan bahwa tuntutan Gutmann memiliki dasar untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Walaupun memberikan lampu hijau, pihak CAT memberikan catatan bahwa kasus yang diajukan Gutmann masih memerlukan kejelasan lebih lanjut serta perincian yang lebih spesifik sebelum bisa masuk ke meja hijau.
Selain itu, aspek pendanaan untuk proses hukum ini juga kemungkinan besar harus disesuaikan.
Hal tersebut berkaitan dengan keputusan Mahkamah Agung pada bulan Juli lalu yang menetapkan bahwa banyak bentuk perjanjian pendanaan litigasi semacam itu dianggap tidak selaras dengan hukum.
Menanggapi putusan pengadilan, Gutmann menyatakan bahwa ini merupakan kemajuan besar dalam upaya menegakkan keadilan bagi para konsumen.
Sementara itu, perwakilan dari Apple tetap merujuk pada pernyataan mereka sebelumnya bahwa perusahaan tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan tindakan yang secara sengaja memperpendek masa pakai produk atau merusak pengalaman pengguna hanya demi mendorong pelanggan untuk membeli model terbaru.
Kasus yang menimpa Apple ini menambah daftar panjang tuntutan hukum massal dengan nilai ganti rugi yang sangat besar yang saat ini tengah diproses di London.
Tren tersebut semakin menguat setelah adanya putusan serupa pada Juli lalu yang mengizinkan berlanjutnya klaim terhadap sejumlah bank besar atas dugaan manipulasi pasar valuta asing. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni