Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Nomor HP Lama Tidak Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026, Ini Faktanya

Bihan Mokodompit • Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:04 WIB
Ilustrasi verifikasi wajah. (iStock)
Ilustrasi verifikasi wajah. (iStock)

RADARTUBAN - Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi wajah (face recognition) untuk registrasi kartu SIM baru di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan digital dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon.

Namun, masyarakat yang sudah memiliki nomor HP aktif tidak perlu khawatir karena aturan tersebut tidak berlaku bagi pelanggan lama.

Hanya Berlaku untuk Registrasi Nomor Baru

Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban verifikasi wajah hanya diterapkan bagi masyarakat yang melakukan registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.

Baca Juga: Roblox Wajibkan Verifikasi Usia Mulai 2025, Pemain Harus Unggah KTP atau Scan Wajah untuk Akses Fitur

Pelanggan yang telah memiliki nomor aktif dan sudah terdaftar sesuai aturan sebelumnya tetap dapat menggunakan nomornya seperti biasa.

Belum Ada Kewajiban Registrasi Ulang

Hingga saat ini, pemerintah belum berencana mewajibkan seluruh pengguna lama untuk melakukan registrasi ulang menggunakan verifikasi biometrik wajah.

Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi sistem baru berjalan lancar sebelum melakukan evaluasi lebih lanjut.

Verifikasi Wajah Tingkatkan Keamanan

Penerapan face recognition diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan data kependudukan, penipuan melalui telepon maupun SMS, serta berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim.

Sistem ini juga akan memastikan identitas pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki pemerintah.

Registrasi Bisa Dilakukan Lewat Berbagai Kanal

Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru dapat dilakukan melalui aplikasi resmi operator, situs web operator, maupun gerai layanan resmi.

Dengan sistem baru tersebut, pemerintah berharap keamanan identitas digital masyarakat Indonesia semakin terjaga. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Registrasi kartu SIM #verifikasi wajah #keamanan digital