RADARTUBAN - Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan sistem verifikasi wajah (face recognition) untuk registrasi kartu SIM baru di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan digital dan mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon.
Namun, masyarakat yang sudah memiliki nomor HP aktif tidak perlu khawatir karena aturan tersebut tidak berlaku bagi pelanggan lama.
Hanya Berlaku untuk Registrasi Nomor Baru
Pemerintah menegaskan bahwa kewajiban verifikasi wajah hanya diterapkan bagi masyarakat yang melakukan registrasi kartu SIM baru mulai 1 Juli 2026.
Pelanggan yang telah memiliki nomor aktif dan sudah terdaftar sesuai aturan sebelumnya tetap dapat menggunakan nomornya seperti biasa.
Belum Ada Kewajiban Registrasi Ulang
Hingga saat ini, pemerintah belum berencana mewajibkan seluruh pengguna lama untuk melakukan registrasi ulang menggunakan verifikasi biometrik wajah.
Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan implementasi sistem baru berjalan lancar sebelum melakukan evaluasi lebih lanjut.
Verifikasi Wajah Tingkatkan Keamanan
Penerapan face recognition diharapkan mampu mengurangi penyalahgunaan data kependudukan, penipuan melalui telepon maupun SMS, serta berbagai bentuk kejahatan siber yang memanfaatkan nomor seluler anonim.
Sistem ini juga akan memastikan identitas pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki pemerintah.
Registrasi Bisa Dilakukan Lewat Berbagai Kanal
Mulai 1 Juli 2026, registrasi kartu SIM baru dapat dilakukan melalui aplikasi resmi operator, situs web operator, maupun gerai layanan resmi.
Dengan sistem baru tersebut, pemerintah berharap keamanan identitas digital masyarakat Indonesia semakin terjaga. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni