Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Naik Rp 150 Ribuan dari Tahun Lalu, Jadi Segini Proyeksi Kenaikan UMK Tuban Tahun Depan

M. Mahfudz Muntaha • Sabtu, 25 November 2023 | 01:00 WIB
AKSI PROTES: Anggota FSPMI saat melakukan demo menuntut kenaikan UMK menjadi 15 persen di depan kantor Pemkab Tuban.
AKSI PROTES: Anggota FSPMI saat melakukan demo menuntut kenaikan UMK menjadi 15 persen di depan kantor Pemkab Tuban.

RADARTUBAN – Tuntutan kenaikan upah minimum (UMK) sebesar 15 persen oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban sepertinya sulit untuk terpenuhi.

Berdasarkan kesepakatan rapat pleno dewan pengupahan, kenaikan UMK tahun depan diproyeksikan naik 5,5 persen atau lebih rendah jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mengalami kenaikan 7,88 persen.

Berdasarkan rapat pleno, hitungan UMK mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Mengacu payung hukum tersebut, rapat pleno dewan pengupahan mengusulkan UMK 2024 naik 5,5 persen atau sebesar Rp 150.558,76.

Dengan demikian, UMK Tuban tahun depan diproyeksikan menjadi Rp 2.889.783,64.

Usulan kenaikan UMK Tuban lebih rendah dari UMP Jatim 2024 yang sudah diputuskan naik 6,13 persen.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban Duraji menilai penghitungan UMK 2024 sangat tidak memperhatikan permasalahan masyarakat.

Usulan penetapan UMK yang hanya menggunakan rumus dari PP 51 2023 dinilai tidak adil. Padahal, seharusnya UMK harus juga mempertimbangkan kondisi masyarakat dan potensi inflasi pada 2024.

Apalagi, nantinya UMK akan digunakan untuk kebutuhan selama setahun ke depan.

‘’Seharusnya upah minimum ini ada formulasi yang tepat, yakni pertumbuhan ekonomi, inflasi dan prediksi inflasi 2024 sehingga ketemu kenaikan 15 persen,’’ ujar Duraji yang mengaku kecewa.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban Suwito menjelaskan, rapat pleno penetapan UMK sudah melibatkan semua unsur. Mulai dari Pemkab Tuban yang diwakili Disnakerin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), PT TPPI, dan PT Merdeka Nusantara.

Selain itu, juga melibatkan tiga serikat buruh termasuk FSPMI.

‘’Tetapi dalam forum itu yang menolak kenaikan 5,5 persen hanya FSPMI yang meminta kenaikan 15 persen,’’ ujarnya.

Pejabat definitif sekretaris Disnakerin Tuban ini menjelaskan, hitungan versi FSPMI yang menggunakan asumsi kenaikan inflasi 2024 tidak bisa digunakan. Itu karena
acuan hitungan UMK sudah diatur dalam PP 51/2023.

Meski demikian, Suwito memastikan aspirasi dari FSPMI akan tetap ditampung pemkab.

Selanjutnya aspirasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan untuk diusulkan ke provinsi. Sehingga harapannya, gubernur selaku pemegang kebijakan bisa menerima aspirasi dari FSPMI untuk menjadi bahan pertimbangan.

‘’Seperti kenaikan UMK 2023, itukan lebih tinggi dari pada usulan dari kabupaten, jadi usulan dari kabupaten ini bisa saja berubah di provinsi,’’ tutupnya. (fud/yud)

Editor : Amin Fauzie
#Tuban #umk #buruh #fspmi #unjuk rasa #kenaikan upah minimum