RADARTUBAN – Dulu, pemegang kartu Indonesia sehat (KIS) hanya diprioritaskan bagi warga tidak mampu, tapi kini setiap orang memiliki KIS.
Tidak kaya tidak miskin, semua orang ber-KIS. Mungkin sebab itu pula, kini KIS tidak lagi dijadikan syarat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 jalur afirmasi.
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Jawa Timur Wilayah Bojonegoro–Tuban Hidayat Rahman.
Selain KIS, surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa/kelurahan juga tidak lagi berlaku. Sebab, dalam praktiknya sering disalahgunakan.
Warga yang mampu dapat dengan mudah membikin SKTM di desa/kelurahan. Itulah yang membedakan PPDB tahun ini dengan tahun lalu.
‘’Mulai tahun ini KIS dan SKTM tidak boleh dijadikan syarat untuk jalur afirmasi,’’ kata Hidayat kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Lantas, syarat apa yang dibutuhkan untuk jalur warga kurang mampu tersebut?
Disampaikan Hidayat, di antara syarat yang diakui yakni kartu program Indonesia pintar (PIP), kartu peserta program keluarga harapan (PKH), dan terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) di dinas sosial.
‘’Atau bisa dengan bukti keikutsertaan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat atau daerah, kecuali KIS dan SKTM,’’ jelasnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala SMKN 1 Tuban itu menjelaskan, kuota jalur afirmasi sebanyak 15 persen dari daya tampung sekolah, baik SMA maupun SMK.
Rinciannya, tujuh persen untuk keluarga tidak mampu, lima persen untuk anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan tiga persen untuk penyandang disabilitas.
Kalau sampai batas akhir kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi.
‘’Jika tiga persen kuota disabilitas juga tidak terpenuhi, maka dialihkan ke jalur zonasi,’’ paparnya.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPDB 2024 tahap awal meliputi jalur afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi hasil lomba.
Tahap awal ini dimulai 10-11 Juni. Kemudian tahap dua, jalur prestasi nilai akademik SMA dimulai 18-19 Juni.
Berikutnya, tahap tiga jalur zonasi SMK dijadwalkan 22-23 Juni.
Dilanjut tahap keempat, jalur zonasi SMA 27-28 Juni. Ditutup jalur prestasi nilai akademik SMK 3-4 Juli.
‘’Jadwal tersebut dilakukan serempak dan wajib dipatuhi oleh seluruh SMA negeri, SMK negeri, dan SLB se-Jawa Timur,’’ tandasnya. (zia/tok)
Editor : Amin Fauzie