RADARTUBAN-Video testimoni Vilia Avelina, bendahara Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio dan Tjoe Ling Kiong (KSB TLK) Tuban di akun TikTok @Teguh Prabowo Gunawan berakibat hukum.
Video berdurasi 33 detik berisi ungkapan mendukung pemilihan ulang dan keluhan tidak ada kegiatan di kelenteng tersebut disomasi Soedomo Mergonoto, salah satu pengelola tempat ibadah setempat.
Dalam surat somasinya bertanggal 9 September, Soedomo, melalui kuasa hukumnya Edward Yonanda Henoek menyatakan video yang ditayangkan di akun media sosial pada 27 Agustus 2025 tersebut berisi serangkaian tuduhan terhadap kliennya.
Tuduhan tersebut dijabarkan praktisi hukum yang bernaung di YHP Law Firm Surabaya itu.
Salah satunya, selama TITD KSB TLK Tuban dalam pengelolaan kliennya tidak ada acara yang boleh diadakan, baik hari ulang tahun maupun kunjungan.
Edward menegaskan bahwa tuduhan tersebut jelas merupakan kebohongan belaka dan tidak sesuai dengan fakta.
‘’Diduga kuat telah menyerang kehormatan atau nama baik klien saya di mata umat TITD secara khusus, maupun masyarakat Indonesia secara umum,’’ tulisnya dalam salah satu klausul somasi.
Dalam somasi Soedomo, Edward kembali mengingatkan untuk kesekian kalinya bahwa semula para pihak yang terlibat konflik internal kepengurusan kelenteng berinisiatif datang ke Surabaya.
Mereka tidak hanya memohon bantuan kliennya untuk menengahi dan mendamaikan konflik, namun juga membenahi fasilitas dalam kelenteng.
‘’Pembenahan-pembenahan di kelenteng telah dilakukan klien saya dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir,’’ terang praktisi hukum jurusan magister hukum Ubaya Surabaya pada 2019 itu.
Pembenahan tersebut dirinci Edward. Mulai permohonan penerbitan SK yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM, rekomendasi ke Kementerian Agama (Kemenag), hingga perbaikan fasilitas kelenteng.
Soedomo, lanjut dia, juga tetap menyelenggarakan acara-acara yang selayaknya diadakan dan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
‘’Bahkan, Saudara Go Tjong Ping sendiri yang mengajukan permohonan dana kepada klien saya dan dipenuhi dengan dana pribadi klien saya,’’ tulis salah satu klausul somasi tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, Soedomo lebih lanjut menyampaikan bahwa hingga tanggal surat ini dibuat, Tjong Ping masih mengajukan kekurangan dana tersebut, meski bukti pengeluaran belum dilampirkan terlebih dahulu.
Pembenahan lain yang dilakukan kliennya, kata Edward, berhasil mendamaikan para pihak yang semula mengajukan laporan polisi maupun gugatan di pengadilan yang pada akhirnya seluruh laporan polisi serta gugatan tersebut dicabut.
Edward juga menyampaikan bahwa ditinjau secara hukum, moral, maupun etika, tuduhan yang disebarkan bendahara kelenteng tersebut jelas tidak pantas dilontarkan kepada seseorang yang sudah mendamaikan dan mencegah terjadinya akibat hukum tertentu, baik secara pidana maupun perdata.
Menurut Edward, tuduhan bendahara kelenteng terhadap kliennya diduga kuat melanggar pasal 27A jo pasal 45 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pelanggaran berikutnya, pasal 310 KUHP dan pasal 1365 KUH Perdata. Dugaan tindak pidana tersebut diancam dengan pidana paling lama dua tahun penjara.
Di akhir somasinya, Edward mengingatkan kepada seluruh pihak dimaksud untuk segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan video permintaan maaf secara lisan dan terbuka sekaligus dibagikan melalui media sosial TikTok dan media sosial yang digunakan untuk mengunggah tuduhan yang sama.
Permintaan maaf tertulis juga harus dimuat di media cetak dan media daring nasional yang terverifikasi Dewan Pers.
Kurun waktu penayangan tersebut selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak somasi diterima.
‘’Apabila selama kurun waktu dimaksud ternyata masih belum ada iktikad baik atau tindak lanjut yang kooperatif dari pihak-pihak dimaksud, maka kami sama sekali tidak akan ragu untuk segera menempuh segala bentuk upaya hukum secara pidana maupun perdata,’’ tulis kuasa hukum Soedomo.(*)
Editor : Dwi Setiyawan