Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Bangun Gerai KDKMP di Lahan Sawah, Pemerintah Desa di Tuban Wajib Sediakan Lahan Pengganti Sesuai Regulasi

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 21 Januari 2026 | 18:08 WIB
Ilustrasi koperasi desa merah putih.
Ilustrasi koperasi desa merah putih.

RADARTUBAN – Pemerintah desa yang belum mendirikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diminta berhati-hati dalam memilih lokasi pembangunan gerai.

Pemerintah mengingatkan agar pembangunan tidak menggunakan sawah atau lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) maupun kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B).

Peringatan tersebut disampaikan Kementerian Pertanian melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian Nomor B-1707/SR.020/J.3/12/2025 tentang Tanggapan atas Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan KDKMP pada lokasi KP2B/LP2B.

Dalam surat itu disebutkan, pembangunan fisik gerai sebaiknya tidak dilakukan di lokasi LP2B atau sawah produktif. Pemerintah desa diminta mencari lahan alternatif. Apabila tetap menggunakan lahan persawahan, desa wajib mengganti lahan produktif yang digunakan.

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Tuban Suhadi mengatakan, hingga kini belum ada pengarahan teknis dari dinas terkait setelah surat edaran tersebut beredar.

Namun, pihaknya sudah lebih dulu mengimbau desa-desa yang akan membangun gerai KDKMP agar tidak menggunakan sawah.

“Hanya saja pihaknya sudah mewanti-wanti bagi desa yang baru proses pembangunan tahun ini untuk menghindari area sawah dijadikan gerai KDKMP. Kami sarankan untuk desa yang belum membangun menghindari lahan sawah,’’ ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (20/1).

Menurut Suhadi, dari 311 desa di Kabupaten Tuban, baru sekitar 40 persen yang memulai pembangunan gerai.

Desa-desa yang akan memulai pembangunan pada 2026 telah diingatkan untuk tidak memilih lokasi di area persawahan.

Meski demikian, Suhadi menyebut desa tetap bisa menggunakan lahan sawah apabila siap menanggung konsekuensi sesuai regulasi.

Pemdes yang menggunakan tanah persawahan untuk gerai KDKMP diwajibkan mengganti lahan tersebut hingga tiga kali lipat.

“Jadi tidak masalah asal pemdes siap mengganti, karana dirasa lokasi KDKMP dianggap strategis,’’ ujarnya.

Pria juga kepala Desa Sumberjo, Kecamatan Rengel itu menilai aturan tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang semakin ketat dalam melindungi lahan hijau. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketahanan pangan nasional.

“Jadi kalau ingin menggunakan lahan produktif harus mengganti lahan yang sama,’’ kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tuban, Sugeng Purnomo, belum memberikan tanggapan terkait aturan tersebut. Konfirmasi tertulis yang dikirim ke nomor WhatsApp-nya belum dibalas. (fud/ds)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Tuban #pemerintah desa #LP2B #sawah #pkdi #Lahan Pertanian #KDKMP #KP2B