RADARTUBAN - Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat ini tengah melakukan peninjauan mendalam terkait dengan skema biaya administrasi di platform pasar daring atau e-commerce yang selama ini secara spesifik belum memiliki payung hukum.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya perlindungan agar kebijakan biaya layanan tersebut tidak memberikan tekanan finansial bagi para pelaku usaha kecil, terutama bagi mereka yang mengandalkan penjualan secara digital.
Temmy Satria Permana selaku Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima mandat langsung dari Menteri UMKM untuk merancang Peraturan Menteri (Permen) yang akan mengatur besaran potongan biaya administrasi bagi penjual di ranah digital.
Hingga saat ini, memang belum tersedia terkait sengan regulasi mengenai batasan komisi tersebut.
Baik di bawah wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital maupun Kementerian Perdagangan. Temmy memberikan gambaran bahwa pihaknya sudah mengantongi proyeksi mengenai potensi kenaikan angka biaya tersebut.
Dalam kajian ini, pemerintah menitikberatkan perhatian pada dampak langsung bagi para pedagang kecil, untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menggerus keuntungan usaha, Kementerian UMKM berencana melakukan pengambilan data melalui survei langsung untuk para penjual.
Selain itu, pemerintah akan menggandeng berbagai mitra, termasuk asosiasi pemasar internet, untuk mendiskusikan kemungkinan penurunan laba akibat kebijakan biaya administrasi ini, apalagi mengingat situasi persaingan harga di pasar daring masih sangat kompetitif.
Pada tahun 2024, dua pemain besar e-commerce di Indonesia, yaitu Shopee dan Tokopedia, telah melakukan penyesuaian komisi.
Tokopedia memberlakukan biaya layanan baru sejak pertengahan September 2024, yang menyasar penjual dengan status keanggotaan tertentu, terutama bagi mereka yang telah mencapai angka penjualan di atas 50 pesanan.
Penyesuaian biaya ini berkisar antara satu hingga sepuluh persen, tergantung pada jenis produk yang dipasarkan.
Disisi lain, Shopee juga menerapkan struktur biaya administrasi yang berbeda bagi penjual kategori non-star yang telah melampaui batas jumlah pesanan tertentu.
Bersamaan dengan rencana pengaturan biaya admin tersebut, Temmy juga memaparkan strategi pemerintah dalam memperkuat posisi merek lokal melalui program penggantian barang impor.
Termasuk lewat jalur perdagangan elektronik, pada tahap awal, kementerian telah melakukan pertemuan dengan berbagai produsen, pemilik merek, hingga perwakilan pedagang dari pusat perbelanjaan seperti Pasar Gedebage dan Pasar Senen.
Dari hasil konsolidasi yang dilakukan, tercatat ada hampir lima ratus pedagang yang menyatakan kesiapan mereka untuk mulai beralih menjual produk dalam negeri.
Namun, proses transisi ini masih menemui beberapa hambatan, terutama dalam menyinkronkan kebutuhan antara pihak pedagang dan produsen.
Pemerintah menyadari perlunya pembentukan pola kemitraan yang mengedepankan keuntungan bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menjalankan bisnis tersebut.
Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan seribu tiga ratus merek lokal untuk memperkuat ketahanan produk domestik di tengah derasnya arus barang impor, khususnya produk bekas atau thrifting.
Langkah tersebut memiliki tujuan tak lain untuk memberantas peredaran pakaian bekas impor dan mendorong para pelakunya agar segera beralih memasarkan produk hasil karya produsen dalam negeri.
Maman menegaskan bahwa penghentian praktik impor barang bekas merupakan prioritas utama dalam menjaga stabilitas ekonomi pelaku UMKM lokal. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama