Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Kasus Mirna Sudah Selesai dan Ikrah, Mantan Kompolnas: Jangan Bandingkan Film Dokumenter dengan Fakta

Dwi Setiyawan • Senin, 9 Oktober 2023 | 19:51 WIB
Film dokumenter kematian Mirna di Netflix
Film dokumenter kematian Mirna di Netflix

RADARTUBAN-Kasus kematian Wayan Mirna Salihin pada 2016 tidak perlu diperdebatkan lagi.

"Kasus kematian Mirna Salihin yang kini kembali ramai diperbincangkan publik sudah selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata mantan komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Hasibuan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/10), sebagaimana dikutip dari Antara.


Ketika kasus tersebut terjadi pada 30 Januari 2016, Edi Hasibuan masih menjadi komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dia mengatakan, saat itu dirinya mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta penjelasan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Tito Karnavian (waktu itu) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krisna Mukti.

Edi sempat diperlihatkan sejumlah bukti. Termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang menjadi bukti keterlibatan Jessica sebagai pelaku.

Dia juga mengaku sempat bertemu dan berbicara dengan Jessica yang didampingi beberapa pengacaranya. Menurut Edi, Jessica terlihat santai selama diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Sambil dimintai keterangan, Jessica juga disediakan air mineral.

"Pada akhir kunjungan saya, saya minta Jessica tidak sungkan melapor ke Kompolnas apabila merasa dipaksa atau diintimidasi oleh penyidik Polda Metro Jaya," ungkap pria yang kini menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu.

Berdasar pengamatannya saat menjadi komisioner Kompolnas, Edi tidak melihat ada upaya melakukan pemaksaan pengakuan kepada Jessica.

Dosen pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu menyampaikan, seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya sudah profesional.

Dia mengatakan, jika ada pihak membandingkan film dokumenter terkait kasus tersebut dengan fakta sesungguhnya yang terjadi di lapangan, maka tentu sangat berbeda jauh.

"Harus diingat. Itu film dokumenter. Isi film tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Peristiwa dalam film beda jauh dengan fakta di lapangan. Jadi jangan mudah terhipnotis dan mudah tergiring bahwa Jessica Kumala Wongso bukan sebagai pelakunya," tegasnya.


Jessica dihukum 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban Wayan Mirna Salihin.

Korban meninggal dunia setelah Mirna meminum es kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016. Hakim meyakini minuman itu telah dicampur racun sianida oleh Jessica.

Pada awal Oktober 2023, sebuah saluran televisi berlangganan menyiarkan film dokumenter soal kasus tersebut berjudul : Ice Cold : Murder, Coffee and Jessica Wongso. (Es Kopi: Pembunuhan, Kopi dan Jessica Wongso).

Dokumenter ini mengulas berbagai pertanyaan tak terjawab seputar persidangan Jessica. Tayangan dokumenter ini mendapatkan reaksi publik di tanah air dengan pendapat pro dan kontra.(ds)

Editor : Kifani Amalija Putri
#kematian Mirna #Jessica #wayan mirna salihin #kompolnas #film dokumenter #Ice Cold