RADARTUBAN - Kedes Kohod, Arsin, melalui kuasa hukumnya, Yunihar, membantah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono terkait denda Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepadanya.
Arsin mengaku tidak mengetahui adanya denda tersebut dan membantah telah menyatakan kesiapan untuk membayarnya.
Yunihar menyatakan bahwa kliennya baru mengetahui informasi mengenai denda tersebut dari media.
Pihaknya hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari KKP terkait sanksi tersebut.
Yunihar juga mengatakan akan mendiskusikan hal ini dengan Arsin jika pemberitahuan resmi telah diterima, mengingat saat ini Arsin masih dalam tahanan.
Sebelumnya, Menteri Trenggono mengklaim bahwa Arsin bersedia membayar denda tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI.
Denda ini terkait dengan kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang, di mana Arsin menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
KKP berencana memanggil kuasa hukum Arsin pada Senin (3/3), untuk menjelaskan mekanisme penerapan denda sebesar Rp 48 miliar tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan bahwa denda administratif tersebut merupakan total denda pelanggaran pemanfaatan ruang laut dari pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer.
Denda sebesar Rp 48 miliar yang dijatuhkan kepada Kepala Desa Kohod menjadi sorotan anggota DPR. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni