RADARTUBAN - Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, menyampaikan kekhawatiran serius terkait kemungkinan pencabutan status Geopark Kaldera Toba dari UNESCO Global Geopark.
Kekhawatiran ini muncul karena pemerintah dianggap lamban dalam menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan untuk pengelolaan kawasan tersebut.
“Sudah diberikan peringatan dan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan. Jangan sampai kesempatan ini disia-siakan hingga status Toba di UNESCO dicabut, yang tentu akan sangat disayangkan,” ujar Bane, Selasa (13/5).
Bane menegaskan bahwa status geopark bukan sekadar label, melainkan tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan serius.
Dia menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat sekitar Danau Toba agar pengelolaan kawasan wisata ini dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal.
Menurutnya, pengakuan UNESCO seharusnya menjadi peluang untuk mengembangkan pariwisata, ekonomi lokal, pelestarian lingkungan, serta meningkatkan kesadaran akan warisan geologi dan edukasi wisata.
Tantangan Pengelolaan di Bawah Kementerian ESDM
Saat ini, pengelolaan semua geopark di Indonesia, termasuk Kaldera Toba, berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Bane mengungkapkan kekhawatirannya bahwa dengan banyaknya tugas kementerian tersebut, pengelolaan geopark bisa jadi kurang menjadi prioritas.
Ia juga menyoroti perlunya evaluasi kebijakan agar pengelolaan geopark dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
UNESCO telah memberikan empat rekomendasi utama yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu:
1. Meningkatkan kegiatan edukasi berbasis riset oleh badan pengelola.
2. Melakukan revitalisasi dan optimalisasi badan pengelola.
3. Memberikan pelatihan manajemen agar badan pengelola memahami dan menerapkan prinsip UNESCO Global Geopark (UGGp).
4. Memperbaiki visibilitas kawasan melalui pembangunan gerbang, monumen, dan panel interpretasi.
Bane menekankan pentingnya membangun kelembagaan pariwisata yang melibatkan berbagai kementerian, seperti Kementerian Pariwisata, Pekerjaan Umum, Perhubungan, dan Kehutanan.
Hal ini sesuai dengan RUU Pariwisata yang diusulkan Komisi VII DPR RI, yang bertujuan membuat pengelolaan pariwisata nasional lebih efektif dan berdampak luas.
Bane juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap minimnya peran Badan Pengurus (BP) Toba Caldera UNESCO Global Geopark yang vakum selama dua tahun terakhir dan baru membentuk pengurus kembali pada Februari 2025.
Salah satu penyebab utama adalah kurangnya dukungan anggaran operasional dari pemerintah.
Pada Juni 2025 mendatang, tim asesor UNESCO akan kembali melakukan penilaian terhadap Geopark Kaldera Toba.
Sejak September 2023, kawasan ini telah diberikan waktu dua tahun untuk melakukan perbaikan setelah menerima peringatan berupa kartu kuning.
Bane berharap dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan, pengelolaan Danau Toba dapat menunjukkan perbaikan signifikan agar status UNESCO tidak dicabut.
“Perlu keseriusan dan konsistensi dari pemerintah provinsi dalam tata kelola Geopark Kaldera Toba. Jangan sampai pergantian kepala dinas diikuti dengan perubahan kebijakan yang menghambat perbaikan,” tegasnya.
Bane menilai Danau Toba memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan berkualitas yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, pengelolaan yang baik dan dukungan penuh dari pemerintah sangat dibutuhkan agar potensi tersebut dapat terwujud. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni