RADARTUBAN - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meninjau ulang kebijakan pemblokiran sementara rekening dormant, yakni rekening yang tidak bertransaksi dalam jangka waktu tertentu.
Permintaan ini juga ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan hak-hak konsumen.
“Kami meminta kebijakan ini ditangguhkan, atau bahkan dicabut, sampai ada mekanisme yang jelas, transparan, dan tidak merugikan konsumen,” ujar Ketua BPKN, Mufti Mubarok, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Mufti menyebut BPKN akan mengirim nota keberatan resmi kepada PPATK sekaligus meminta audiensi bersama lintas otoritas terkait.
Langkah ini bertujuan membahas dampak kebijakan pemblokiran rekening dormant secara menyeluruh serta memberikan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur penonaktifan rekening yang adil dan aman.
Dia menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran sepihak berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan hak-hak konsumen di sektor jasa keuangan, khususnya nasabah perbankan.
“Kebijakan ini bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Mufti.
Dalam penjelasannya, Mufti menyoroti hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang, termasuk hak atas kenyamanan, keamanan, serta keselamatan dalam menggunakan jasa keuangan (Pasal 4 huruf a); hak untuk mendapatkan layanan sesuai nilai tukar dan jaminan yang dijanjikan (Pasal 4 huruf c); serta hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur (Pasal 4 huruf d).
Mufti juga mengkritik pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada nasabah. Ia menyebut tindakan itu melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Tidak adanya notifikasi resmi sebelum pemblokiran dilakukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen atas informasi dan kepastian layanan,” tegasnya.
BPKN mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juga menegaskan kewajiban bank menjaga kerahasiaan data nasabah dan memberikan layanan yang adil.
Selain itu, Mufti menilai kebijakan ini rentan disalahgunakan dan menunjukkan lemahnya pengawasan dalam implementasinya.
“Konsumen memiliki hak untuk diberi tahu secara resmi dan diberi waktu cukup untuk mengaktifkan kembali rekening mereka. Tidak semua rekening yang tidak aktif adalah rekening mencurigakan. Banyak masyarakat menyimpan dana untuk kebutuhan jangka panjang atau tabungan darurat,” pungkasnya.
Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan di balik pemblokiran rekening dormant, yakni rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penyalahgunaan rekening yang kerap dijadikan sasaran tindak kejahatan.
Koordinator Kelompok Substansi PPATK, M. Natsir Kongah, menjelaskan bahwa rekening dormant rentan dijadikan alat oleh pelaku kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik.
Baca Juga: Rekening Nganggur 3 Bulan Terancam Diblokir PPATK, Bagaimana Nasib Isi Saldo Nasabah?
Rekening tersebut bisa digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana seperti korupsi, narkotika, jual beli rekening, hingga pencucian uang melalui transaksi digital.
“Dana di rekening dormant bisa diambil secara melawan hukum, baik oleh pihak internal bank maupun pihak luar. Apalagi, jika pemilik tidak pernah melakukan pengkinian data nasabah,” ungkap Natsir dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, pemblokiran ini merupakan langkah preventif untuk melindungi hak nasabah dan menjaga agar dana tetap aman.
PPATK juga mendorong pihak perbankan dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang.
“Tujuan utamanya adalah agar rekening nasabah tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan bahwa hak dan kepentingan mereka tetap terlindungi,” tegasnya.
Lebih jauh, PPATK merekomendasikan agar seluruh sektor perbankan memperketat pengelolaan rekening dormant.
Caranya dengan memperbaiki kebijakan Know Your Customer (KYC) dan menerapkan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh.
Natsir mengimbau masyarakat segera menghubungi pihak bank jika menerima notifikasi terkait rekening dormant. “Rekening yang tidak aktif bisa jadi celah kejahatan. Mari jaga data dan keuangan kita,” pesannya.
Dia menambahkan, sejak kebijakan pemblokiran ini diterapkan, aktivitas deposit judi online (judol) di Indonesia menurun drastis.
“Sebelumnya transaksi mencapai lebih dari Rp5 triliun, kini hanya tinggal sekitar Rp1 triliun atau turun sekitar 70 persen,” pungkasnya. (*)
Editor : Yudha Satria Aditama