RADARTUBAN – Kabar baik datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya.
Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2024 telah mencapai progres signifikan.
Dilansir dari laman resmi BKN Kanreg II Surabaya, hingga 6 September 2025 pukul 15.10 WIB, tingkat penyelesaian global sudah menembus 95,51 persen.
Angka ini menjadi bukti bahwa mayoritas instansi di Jawa Timur bergerak cepat menuntaskan tahapan administrasi krusial tersebut.
Dari total 11.422 formasi, sebanyak 10.909 NIPPPK sudah ditetapkan (ACC). Meski demikian, baru 1.557 yang sampai pada tahap cetak SK.
Artinya, masih ada ribuan pegawai yang menanti kepastian administratif sebagai pintu masuk resmi menjalani pengabdian di instansi masing-masing.
Laporan BKN Kanreg II Surabaya memperlihatkan kesenjangan progres antar daerah.
Sejumlah pemkab/pemkot mampu melaju mulus dengan capaian 100 persen, seperti Pemkab Trenggalek, Banyuwangi, Probolinggo, Ponorogo, hingga Madiun.
Bahkan ada daerah yang hanya menyisakan 1–2 berkas minor.
Namun, tak sedikit pula yang masih tertatih. Pemkot Madiun misalnya, baru merampungkan 54,29 persen.
Lalu Pemkab Sidoarjo baru menutup 85,39 persen dan Pemkab Bojonegoro baru 90,73 persen.
Sementara Pemkot Malang dan Pemkab Jember stagnan di kisaran 91 persen.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan publik: mengapa daerah dengan birokrasi besar justru terkesan lamban? Apakah masalah teknis, kurangnya tenaga admin, atau sekadar soal koordinasi antar lembaga?
Bagaimana dengan pengajuan NIPPPK dari Tuban? Pemkab Tuban sejauh ini sudah merampungkan 95,88 persen.
Dari total formasi 194 PPPK, sebanyak 186 NIPPPK sudah ditetapkan (ACC).
Sedangkan 4 dalam proses dan 4 dinyatakan Berkas Tidak Sesuai (BTS), yang berarti dokumen yang diajukan oleh peserta tidak memenuhi persyaratan dan perlu diperbaiki.
PR Besar: Cetak SK
Meskipun hampir semua instansi melaporkan progres penetapan rampung, bottleneck justru terjadi di tahap cetak SK.
Dari ribuan NIPPPK yang sudah “hijau lampu”, hanya belasan persen yang benar-benar sudah mengantongi SK.
Kondisi ini tentu rawan menimbulkan kegelisahan di kalangan tenaga PPPK yang sudah menunggu kepastian sejak lama.
BKN Surabaya sendiri menegaskan bahwa percepatan tetap dikejar.
Harapannya, seluruh proses dapat dituntaskan sebelum akhir September 2025 sehingga tak ada lagi pegawai yang “menggantung” statusnya.
Publik berharap instansi yang tertinggal berani transparan menjelaskan kendala.
Apalagi, PPPK merupakan wajah baru reformasi birokrasi yang digadang-gadang lebih profesional.
Jika tahap administratif saja masih tersendat, sulit membayangkan bagaimana pelayanan publik bisa maksimal.
Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah masing-masing. Mampukah mereka menuntaskan 100 persen minggu ini seperti target BKN? (*)
Editor : Amin Fauzie