Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Titiek Tidak Tegas mendesak Kemenhut Menghentikan Aktivitas Penebangan Pohon Usai Banjir Di Sumater

Ika Nur Jannah • Jumat, 5 Desember 2025 | 21:10 WIB
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto
Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto

RADARTUBAN – Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, melayangkan desakan keras kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon, baik yang memiliki izin maupun yang dilakukan secara ilegal.

Ia menegaskan, praktik penebangan yang tidak terkendali telah memberikan dampak langsung pada rakyat, terutama setelah rangkaian bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Pernyataan tersebut disampaikan Titiek usai mengikuti rapat kerja Komisi IV bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung DPR RI, Kamis (4/12).

Baca Juga: UPI Gratiskan UKT bagi Mahasiswa Terdampak Banjir Bandang Sumatera Barat

Banjir Besar Sumatera Jadi Alarm Deforestasi

Dalam rapat itu, Titiek menyoroti keras bencana banjir besar yang melanda wilayah Sumatera pada akhir November lalu.

Ia menyebut, ribuan gelondong kayu yang tersangkut mulai dari aliran sungai hingga muara Pantai Parkit, Sumbar, menjadi bukti nyata adanya deforestasi besar-besaran di kawasan hulu.

Tidak hanya itu, Titiek mengaku geram ketika melihat truk-truk pengangkut kayu tetap beroperasi pasca-bencana, seolah tidak menghormati duka warga yang kehilangan rumah maupun keluarga.

“Ini seperti penghinaan bagi para korban,” tegasnya.

Minta Evaluasi Total AMDAL Perkebunan dan Tambang

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Titiek meminta Kemenhut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap analisis dampak lingkungan (AMDAL) pada setiap proyek yang membuka lahan baru, baik untuk perkebunan maupun pertambangan.

Menurutnya, kementerian harus mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar aturan atau memanfaatkan celah perizinan hingga berdampak pada kerusakan hutan.

“Pohon bukan sekadar kayu. Ia memberikan resapan air, udara bersih, dan manfaat hidup bagi masyarakat,” tegasnya dalam rapat.

DPR Siap Kawal Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Titiek memastikan DPR mendukung penuh langkah penegakan hukum bagi pelaku perusakan hutan, tanpa melihat status, kekayaan, ataupun latar belakang politik perusahaan yang terlibat.

Ia menekankan bahwa menjaga kelestarian hutan merupakan tanggung jawab negara, terutama di tengah meningkatnya frekuensi bencana ekologis yang memakan banyak korban jiwa dan merusak infrastruktur publik.

Seruan untuk Menghentikan Eksploitasi Hutan

Seruan penghentian penebangan pohon ini menjadi salah satu langkah krusial untuk menekan risiko bencana dan memulihkan kondisi ekologis Sumatera yang kini dalam fase kritis.

Titiek berharap pemerintah bertindak cepat dan tegas agar kerusakan tidak semakin meluas. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#Longsor #deforestasi #ilegal #Komisi IV DPR RI #amdal #penebangan pohon #banjir #kemenhut #titiek soeharto