RADARTUBAN-Mantan narapidana (napi) kasus korupsi kini tak mudah kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Jalan terjal yang dihadapi napi untuk menuju kursi parlemen tersebut seiring keluarnya perintah Mahkamah Agung (MA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah napi.
Perintah MA tersebut seiring dikabulkannya uji materi pasal 11 ayat 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.
Pemohon uji materi tersebut Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK Saut Situmorang dan Abraham Samad.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk mencabut pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan pasal 18 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9), sebagaimana dikutip dari Antara.
Dua ketentuan dalam payung hukum tersebut diajukan uji materi karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam putusannya, MA menyatakan pasal 11 ayat 6 PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yakni pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara pasal 18 ayat 2 PKPU 11/2023 bertentangan dengan pasal 182 huruf g UU Pemilu jo putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Itu karena mengikat, tidak berlaku umum, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.
MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa.
Karena itu, dengan tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran. Imbasnya, memengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.
Putusan MA juga menyampaikan narasi tujuan pemilu demi terwujudnya kedaulatan rakyat.
Untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis, diperlukan sistem penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Bahwa pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi.
Untuk mewujudkannya tentu perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas.
Untuk memperoleh wakil rakyat yang berintegritas, maka diperlukan syarat-syarat yang ketat terhadap proses pencalonan.
Dengan demikian, warga negara yang mempunyai hak pilih disediakan calon-calon yang berintegritas tinggi untuk dipilih oleh partai politik (parpol) peserta pemilu dan KPU.
MA berpandangan KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.
Pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan.
Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(ds)
Editor : Kifani Amalija Putri