RADARTUBAN – Pemerintah Rusia resmi memblokir layanan pesan instan WhatsApp milik Meta.
Pemblokiran dilakukan dengan alasan platform tersebut tidak mematuhi undang-undang nasional yang berlaku di negara itu.
Kremlin Konfirmasi Pemblokiran
Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh juru bicara Kremlin, Dmitry Peskov, yang menyatakan bahwa pemblokiran telah “dibuat dan dilaksanakan”.
Langkah tersebut berdampak pada sekitar 100 juta pengguna WhatsApp di Rusia. Pemerintah menilai Meta tidak mengikuti norma hukum nasional dan tidak membuka dialog dengan otoritas setempat.
Baca Juga: WhatsApp Dinonaktifkan! Warga Rusia Terpaksa Pindah ke Aplikasi Pesan Besutan Pemerintah
Pemerintah Dorong Migrasi ke Aplikasi MAX
Sebagai alternatif, Moskow mendorong warga beralih ke aplikasi pesan buatan dalam negeri bernama MAX yang dikembangkan oleh raksasa teknologi Rusia, VK.
MAX diperkenalkan pada awal 2025 dan dipromosikan sebagai aplikasi pesan nasional. Pemerintah bahkan mewajibkan produsen perangkat untuk menyertakan aplikasi tersebut pada seluruh ponsel dan tablet baru yang dipasarkan di Rusia.
Aplikasi MAX mengusung konsep super app, memungkinkan pengguna mengakses layanan publik hingga melakukan transaksi komersial dalam satu platform terpadu.
WhatsApp Sebut Upaya Pengalihan
Di sisi lain, WhatsApp menilai pemblokiran ini sebagai langkah untuk mengarahkan pengguna ke aplikasi lokal yang dinilai berpotensi menjadi alat pengawasan negara.
Pemblokiran dilakukan melalui penghapusan WhatsApp dari direktori daring yang dikelola Roskomnadzor, regulator internet Rusia.
Tanpa akses tersebut, layanan WhatsApp hampir tidak dapat digunakan kecuali melalui cara teknis tertentu seperti VPN.
Pembatasan Platform Asing Kian Meluas
Selain WhatsApp, Rusia juga telah membatasi akses ke Facebook dan Instagram. Pemerintah bahkan memperingatkan akan memberlakukan pembatasan bertahap terhadap Telegram.
Kebijakan ini menandai babak baru dalam upaya Moskow memperketat kontrol terhadap perusahaan teknologi asing sekaligus memperkuat ekosistem digital nasionalnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni