RADARTUBAN – Pembahasan lima rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD dan Pemkab Tuban memasuki tahap akhir. Setelah pembahasan dimulai 8 November lalu, Rabu (6/12) DPRD menggelar tiga Rapat Paripurna sekaligus. Yakni, Laporan Pansus 1, 2, 3 dan 4 tentang Lima Raperda, Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Dua Raperda Eksekutif dan Penyampaian Pendapat Kepala Daerah terhadap Tiga Raperda Inisiatif DPRD.
Rincian dari kelima raperda tersebut, yakni tiga raperda inisiatif DPRD dan dua raperda inisiatif Pemkab Tuban.
Tiga raperda inisiatif DPRD itu meliputi, Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Sedangkan raperda inisiatif pemkab, yakni Raperda tentang Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Cagar Budaya, Sejarah, dan Permuseuman.
Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing pansus menyampaikan laporan perihal pembahasan lima raperda tersebut.
Disusul masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terkait raperda eksekutif.
Dari enam fraksi yang hadir, semua sepakat menetapkan dua raperda inisiatif Pemkab Tuban. Hanya Fraksi Restorasi Amanat Pem bangunan yang setuju dengan catatan.
Mewakili Bupati Tuban Adita Halindra Faridzky, Sekda Budi Wiyana dalam penyampaian pendapat kepala daerah menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan masukan-masukan dan saran kepada raperda inisiatif yang dibuat Pemkab Tuban.
‘’Ini akan menjadi masukan untuk menyempurnakan dua raperda inisiatif,’’ ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tuban Sugiantoro yang memimpin rapat paripurna menyampaikan, setelah DPRD melalui fraksi memberikan pandangan umum dan kepala daerah memberikan pandangan, maka tahap selanjutnya tinggal menunggu persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.
Ketua DPRD Tuban M. Miyadi menambahkan, tiga raperda inisiatif yang diusulkan DPRD merupakan respon dari banyaknya kejadian di masayarakat.
Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, misalnya. Raperda ini diusulkan merespon maraknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD).
‘’Raperda ini diusulkan untuk penanganan kesehatan hewan ternak,’’ ujarnya.
Sedangkan Rapeda Penanggulangan Bencana Kebakaran diusulkan karena tingginya angka kebakaran di Tuban.
Raperda ini bertujuan untuk pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan pemadam kebakaran (damkar).
Menurutnya, saat ini sarpras yang dimiliki Damkar belum memenuhi standar layak. Sehingga harus didorong dengan mener bitkan raperda.
‘’Tahun berikutnya (pemenuhan sarpras damkar, Red) bisa dijalankan,’’ harapannya. (fud/tok)
Editor : Amin Fauzie