TUBAN – Dengan mata nanar, Saripah, nenek asal Desa Tobo, Kecamatan Merakurak itu hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang perdata gugatan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Rabu (18/9).
Ditemani anaknya, Sri Rejeki di samping kursi tergugat—di depan majelis hakim, pandangan nenek berusia 77 tahun itu tampak kosong saat mendengarkan pembacaan gugatan dari kuasa hukum penggugat, Afton Afianto warga Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Namun, belum lama pembacaan gugatan berlangsung, tiba-tiba nenek Saripah yang duduk di kursi tergugat itu ambruk.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan sidang setelah mengevakuasi nenek Saripah.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Andi Aqsa dan Hakim Anggota Taufiqurrohman dan Wahyu Eko Suryowati itu dilanjut tanpa menghadirkan nenek Saripah.
Dalam sidang, kuasa hukum penggugat, Mohammad Saifudin menyampaikan bahwa ahli waris atas nama Konsul Hariyadi memiliki bukti sertifikat hak milik nomor 200 seluas 24530 m2, sertifikat nomor 201 seluas 3490 m2, dan sertifikat nomor 202 seluas 332 m2 di Desa Tobo, Kecamatan Merakurak.
Termasuk 2 hektare yang diklaim milik nenek Saripah.
Tanah tersebut, terang Saifudin, diperoleh dari hasil lelang oleh pembeli pertama yang dibeli penggugat sekitar 2004.
‘’Penguasaan objek sengketa dari para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, tergugat dimohon untuk segera mengosongkan lahan tersebut,’’ ujarnya di persidangan.
Sementara itu, keluarga nenek Saripah yang turut hadir di persidangan menolak keras seluruh gugatan yang disampaikan kuasa hukum dari penggugat.
‘’Keluarga saya sebelumnya tidak pernah melakukan jual beli dengan siapa pun,’’ ungkap Jaswadi menantu Saripah.
Lebih lanjut dikatan olehnya, tanah yang dimiliki nenek Saripah merupakan peninggalan dari suaminya, yakni almarhum Ngajiran yang diperoleh dari orang tuanya, yaitu almarhum Manis pada 1980 silam.
‘’Kami punya akta hibahnya, bahkan di buku desa juga ada,’’ tegasnya.
Sebelumnya, mediasi antara kedua belah pihak sempat dilakukan pada Senin (9/9) lalu.
Namun, upaya tersebut gagal. Sehingga, perkara ini tetap dilanjut. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama