Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Molor, Rekanan Proyek Gedung IPIT Didenda Rp 58 Juta Per Hari

M. Mahfudz Muntaha • Jumat, 3 Januari 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARTUBAN – Sudah menjadi risiko atas keterlambatan pengerjaan, kini rekanan proyek gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Koesma Tuban harus membayar denda sebesar Rp 58 juta per hari atau 1/1.000 dari nilai kontrak sebesar Rp 58,8 miliar.

Praktis, jika pihak kontraktor baru bisa menuntaskan proyek tersebut hingga 40 hari ke depan—berdasar adendum atau perpanjangan kontrak yang telah disepakati.

Tepatnya sejak kontrak berakhir pada 27 Desember 2024 lalu, maka denda yang harus dibayar selama 40 hari itu mencapai kurang lebih Rp 2,1 miliar. 

Direktur RSUD dr. R. Koesma Tuban Moh Masyhudi membenarkan ihwal denda 1/1.000 yang harus dibayar oleh PT Anggaza Widya Ridhamulia, selaku kontraktor yang memenangkan tender tersebut.

‘’Pihak rekanan sudah sepakat untuk pembayaran denda,’’ kata Masyhudi kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Hanya saja, berapa total pastinya denda yang harus dibayar oleh pihak rekanan, Masyhudi belum bisa memastikan. ‘’Sekarang masih dihitung (besaran dendanya, Red),’’ ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mega proyek di eks lahan Yayasan Abdi Negara itu sudah mengalami keterlambatan sejak 27 Desember 2024 atau tepat sejak masa kontrak berakhir.

Karena pihak rekanan masih sanggup untuk menuntaskan, sehingga diajukan adendum atau perpanjangan kontrak selama 40 hari.

Ditargetkan, proyek yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 itu bakal kelar pada awal Februari nanti. (fud/tok)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Rekanan proyek #rsud tuban #denda #kontrak #proyek #risiko #IPIT