RADARTUBAN – Truk pengangkut 1,5 ton BBM jenis solar subsidi diduga ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Tuban pada Senin (20/1) lalu turut menjadi sorotan publik di Kabupaten Tuban.
Belum terungkapnya dalang dibalik dugaan modus operasional itu membuat sejumlah pihak turut angkat suara.
Wakil Ketua DPRD Tuban Miyadi menyampaikan, persoalan tersebut harusnya bisa diusut tuntas aparat penegak hukum sampai akarnya.
‘’Semua yang terlibat harus ditindak tegas, bahkan jika ada oknum SPBU yang terlibat wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku,’’ tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Lebih lanjut dikatakan oleh Miyadi, adanya dugaan bisnis gelap itu turut menjadi atensi jajarannya sekaligus menekankan pengawasan terhadap peredaran BBM di wilayah Kabupaten Tuban harus diperketat.
‘’Pengawasan harus dilakukan, agar masyarakat tidak jadi imbas,’’ ujarnya.
Terpisah, praktisi hukum Nang Engki Anom Suseno turut merespon tajam terkait adanya dugaan praktek bisnis BBM ilegal di wilayah Kota Legen.
Kepada Jawa Pos Radar Tuban dia mengungkapkan, perkara pengusutan kasus dugaan penimbunan BBM ilegal ini seharusnya cukup mudah diusut oleh kepolisian.
Lanjut Engki, terlebih aparat penegak hukum sudah mengamankan sopir truk bernopol S 9448 HH bersama barang bukti di wilayah Desa Minohorejo, Kecamatan Widang pada Senin lalu (20/1).
‘’Kepolisian sudah punya alat dan perangkat yang lengkap (untuk mengusut dalang penimbunan BBM ilegal, Red), ini persoalan kemauan saja,’’ tegasnya.
Advocat W.E.T. Law Institute itu menuturkan, kasus tersebut jika ditelusuri lebih mendalam termasuk kejahatan terstruktur.
Mulai dari ilustrator hingga eksekutornya harus dibuka di publik agar persoalan hukum bisa terbuka di hadapan masyarakat.
‘’Tidak mungkin ada aktivitas dugaan penimbunan BBM tanpa ada pemiliknya,’’ tandasnya. (an/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama