RADARTUBAN – Pemkab Tuban sepertinya sudah kehabisan akal dalam menagih piutang sebesar Rp 4,9 miliar dari PT Hutama Karya.
Tuntutan uang yang harus dibayar atas pembangunan Pasar Baru Tuban yang dinyatakan wanprestasi itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang saban tahun muncul dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), termasuk tahun ini.
‘’Kalau teman-teman anggota dewan melakukan kegiatan legislasi di Jakarta, (tolong kami dibantu, Red) monggo mampir dan menanyakan hal ini (piutang HK) karena ini menyangkut kepentingan masyarakat juga,’’ kata Bupati Tuban Mas Lindra.
Hal ini menandaskan bahwa upaya pemkab untuk menagih ke HK tidak pernah membuahkan hasil.
Berdasar temuan yang sudah bertahun-tahun tersebut, BPK merekomendasikan agar BPK segera melunasi utangnya kepada Pemkab Tuban.
Namun, selama itu pula tidak pernah ditaati. ‘’Sudah sangat jelas menyatakan bahwa piutang itu harus dituntaskan. Ini konsekuensi dari wanprestasi,’’ ujarnya.
Untuk itu, terang Mas Lindra, pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menuntaskan masalah ini.
Disampaikan Mas Lindra, dasar tanggungan utang HK kepada pemkab ini setelah adanya memorandum of understanding (MoU) sebelum membangun calon Pasar Besar di Jalan Letda Sucipto.
Disebutkan bahwa yang tidak bisa memenuhi perjanjian harus melakukan pembayaran. Dan pihak yang melakukan wanprestasi adalah HK.
"Makanya piutang ini harus diselesaikan oleh HK kepada Pemkab Tuban,’’ bebernya.
Ketika masalah piutang ini bisa diselesaikan, ke depannya, lahan calon Pasar Baru itu akan dimanfaatkan oleh Pemkab Tuban.
"Ketika masalah piutang ini bisa diselesaikan, nantinya bisa dibangun aset baru, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD),’’ harapnya. (fud/tok)
Editor : Yudha Satria Aditama