RADARTUBAN – Sekitar dua bulan terakhir, kabel jaringan provider internet di jalan Desa Pliwetan-Cepokorejo, Kecamatan Palang ini menggantung hingga menyentuh tanah.
Namun, selama itu pula kondisinya dibiarkan tanpa penanganan.
Meski tidak berbahaya, namun nglewernya kabel fiber optik ini sangat mengganggu pemandangan dan pengguna jalan. Terlebih, bagi warga yang rumahnya di tepi jalan.
Darmawan, warga Desa Cepokorejo yang saban hari melintas di jalan tersebut mengatakan, menggantungnya kabel internet di sisi barat jalan itu sudah berlangsung lama.
‘’Sebulan lebih, malah mungkin dua bulanan. Awalnya menggantung, terus lama-lama nglengsreh sampai ke tanah,’’ ujarnya.
Dia mengatakan, meski tidak berbahaya seperti kabel listrik, namun tidak semua masyarakat paham.
‘’Ada yang menganggap kabel internet juga nyetrum. Makanya lebih baik segera dibereskan. Jangan dibiarkan,’’ tandasnya.
Sebelumnya, Kabid PJU DLHP Tuban Slamet Hariyanto menyampaikan, penertiban kabel tak berizin yang melintang di PJU akan dilakukan secara bergilir di setiap kecamatan.
Penertiban tersebut dimulai dari wilayah kota.
‘’Untuk sementara kami fokus menertibkan wilayah kota. Setelah itu baru bergeser di kecamatan lainnya,’’ ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Slamet menegaskan, penindakan yang dilakukan aparatnya terhadap kabel ilegal yang masih difungsikan pengusaha provider hanya diturunkan dari tiang PJU.
Sementara kabel tak bertuan atau tak difungsikan akan langsung dipotong.
‘’Kabel yang tidak berfungsi dan menumpang di PJU langsung kami potong paksa,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, mantan Lurah Panyuran, Kecamatan Palang itu menilai bahwa penindakan kabel provider ilegal membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Karena itu, akan dilakukan bertahap.(tok)
Editor : Yudha Satria Aditama