Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

BPN Tuban Buka PTSL 2026, Target 15.000 Bidang Tanah Bersertifikat

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 3 Februari 2026 | 16:30 WIB
Ilustrasi PTSL Tuban.
Ilustrasi PTSL Tuban.

RADARTUBAN - Setelah menuntaskan sertifikasi 14.500 bidang tanah sepanjang 2025, Badan Pertanahan Nasional (BPN) kembali membuka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini.

Target yang dipasang lebih tinggi, yakni 15.000 bidang tanah atau setara 6.000 hektare, bertambah sekitar 500 hektare dibanding capaian tahun lalu.

Kepala BPN Tuban Heny Susilowati mengatakan, hingga kini penentuan lokasi program PTSL masih dalam tahap verifikasi.

Desa-desa yang akan menerima program sertifikat tanah gratis tersebut baru akan diumumkan setelah proses penetapan lokasi rampung.

“Nanti kalau sudah ada penlok (penentuan lokasi) akan diinfokan,” ujar Heny kepada Jawa Pos Radar Tuban, Senin (2/2).

Menurut dia, prioritas program PTSL tahun ini diberikan kepada desa-desa yang sebelumnya belum tersentuh program sertifikasi massal tersebut.

Langkah ini ditempuh agar manfaat sertifikat tanah dapat dirasakan secara merata oleh seluruh desa.

“Karena program PTSL bertujuan agar masyarakat memiliki sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah, sekaligus untuk mencegah dan mengurangi sengketa tanah,” katanya.

Terkait biaya, Heny menegaskan bahwa penarikan dana di luar ketentuan bukan menjadi kewenangan BPN.

Dia merespons pertanyaan masyarakat yang merujuk pada pelaksanaan PTSL tahun lalu, di mana sejumlah desa memungut biaya antara Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per bidang tanah.

“Untuk biaya kami tidak tahu, itu bukan ranah BPN,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pemerintah pusat memberikan subsidi sebesar Rp 150 ribu per bidang tanah yang diperuntukkan bagi biaya pengukuran dan pendaftaran.

Sementara itu, biaya lain di luar ketentuan tersebut menjadi kewenangan pemerintah desa.

“Untuk kebutuhan pra-PTSL atau kebutuhan lain silahkan pemilik tanah bekerja sama dengan panitia di desa,” ujarnya.

Heny berharap masyarakat dapat berperan aktif mengikuti program PTSL agar seluruh bidang tanah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.

Menurut dia, tertib administrasi pertanahan menjadi kunci untuk mencegah munculnya konflik dan klaim kepemilikan di kemudian hari.

“Selama ini banyak permasalahan muncul karena tanah tidak memiliki bukti hak yang kuat, sehingga rawan diklaim pihak lain,” pungkasnya.(fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #hektare #desa #bpn #PTSL #lahan