RADARTUBAN – Harapan puluhan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Tuban untuk kembali mengajar akhirnya sirna.
Setelah menunggu tujuh bulan tanpa kepastian, mereka memilih mengambil surat keputusan (SK) pemutusan hubungan kerja agar dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai penopang kebutuhan hidup.
Kemarin (7/7), puluhan guru P3K mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban. Mereka mengambil SK pemutusan kontrak sekaligus mengurus mekanisme pencairan JHT.
Tercatat 34 guru menerima SK tersebut. Sedangkan 5 guru lainnya telah lebih dahulu mengurus pencairan.
SL, salah seorang guru yang terdampak pemutusan kontrak mengungkapkan, sejak Januari dirinya bersama rekan-rekannya sengaja tidak mengambil SK pemberhentian. Itu karena mereka masih berharap ada perubahan kebijakan yang memungkinkan kontrak diperpanjang, sehingga dapat kembali mengajar.
"Kami berharap ada kesempatan lagi untuk perpanjangan kontrak dan bisa kembali mengajar. Namun, setelah berjalan tujuh bulan ini, kami kemudian memutuskan untuk mengambil SK dan JHT ini," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.
Keputusan itu bukan tanpa sebab. Saat menerima SK dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Tuban, perasaannya bercampur aduk. Di satu sisi dia berusaha menerima kenyataan.
Di sisi lain berat melepas profesi yang telah dijalaninya selama puluhan tahun sebagai guru di salah satu SD negeri di Kecamatan Singgahan.
Menurut SL, dana JHT yang dicairkan akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang selama ini tertunda. Termasuk membayar utang selama tidak lagi menerima penghasilan.
"Setelah kami menerima SK Pemutusan dan JHT ini, rencananya uangnya untuk membayar hutang-hutang kami selama tujuh bulan tanpa pekerjaan. Begitu juga dengan teman-teman lainnya," katanya.
Meski telah menerima dokumen pemberhentian, harapan untuk kembali mengajar belum sepenuhnya padam. Dia berharap bupati Tuban memberi perhatian terhadap nasib 39 guru P3K terdampak, yang sebagian besar telah mengabdi lebih dari dua dekade.
"Kami masih berharap diberi kesempatan lagi untuk kembali mengajar. Sebab kami juga tidak tahu kesalahan kami apa sehingga terdampak pemutusan ini. Tahu-tahu langsung diputus begitu saja," keluhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Disdik Tuban, Irma Putri Kartika menjelaskan penyerahan SK sebenarnya telah diinformasikan sejak beberapa waktu lalu. Namun, saat itu para guru belum bersedia menerimanya. Karena itu, dinas tidak memaksakan proses penyerahan.
Baca Juga: Saat Guru PNS Libur, Guru PPPK di Tuban Tetap Wajib Ngantor
"Sudah pernah kami beritahukan sebelumnya dan saat itu mereka belum bersedia menerima SK tersebut. Jadi kami tidak memaksa," jelasnya.
Irma mengatakan, melalui sejumlah guru yang lebih dahulu mengambil SK, Disdik juga telah menyampaikan bahwa layanan pengambilan dokumen selalu dibuka.
Namun, karena SK tersebut merupakan dokumen resmi negara yang bersifat pribadi, penyerahan hanya dapat dilakukan kepada pemiliknya atau melalui kuasa yang sah.
"Karena itu SK resmi, jadi kami tidak bisa sembarangan memberikan jika bukan orangnya langsung yang hadir. Kalau diwakilkan, harus ada surat kuasa bermaterai," tegasnya.
Dia menambahkan, proses pengajuan pencairan JHT kini dapat dilakukan langsung melalui Disdik tanpa harus lebih dahulu mengurus ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Adapun besaran JHT yang diterima masing-masing guru bergantung pada ketentuan yang berlaku.
"Kami akan melayani pengambilan SK dan pengurusan tunjangan hari tuanya untuk diklaimkan. Dan hak-haknya kami pastikan juga bisa mereka dapatkan seluruhnya," pungkas Irma. (saf/ds)
Editor : Yudha Satria Aditama