Enam Dapur MBG di Tuban Kena Suspend, Ini Tiga Masalah yang Disorot BGN

M. Mahfudz Muntaha • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 11:03 WIB
Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Pinterest)
Ilustrasi petugas saat menyiapkan hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Pinterest)

RADARTUBAN - Masih banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, meski belum memenuhi kelengkapan dapur dan administrasi.

Kondisi itu membuat Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap ratusan dapur SPPG.

Sebanyak 825 SPPG di wilayah II diberhentikan sementara karena masuk kategori Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2).

Baca Juga: Daftar 6 Dapur MBG Tuban yang Ditutup BGN, Tersebar di Tiga Kecamatan

Hal itu berdasarkan surat Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2) yang diterbitkan pada Minggu (4/10).

Dalam surat tersebut disebutkan, pemberhentian operasional mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63486 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengenaan Sanksi pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Selain itu, pemberhentian juga mengacu pada Nota Dinas Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor ND-153/06.01/X/2026 tertanggal 4 Oktober 2026 tentang Permohonan Penundaan Pelayanan Sementara hingga diterbitkannya SPS 2 bagi SPPG.

Ada tiga kondisi utama yang membuat dapur SPPG masuk kategori SPS 2. Pertama, administrasi keuangan belum akuntabel. Pengelola belum sepenuhnya menyelesaikan integrasi transaksi pembayaran menggunakan sistem resmi virtual account (VA).

Kedua, belum terpenuhinya kelengkapan sertifikasi standar. Di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum memenuhi standar.

Ketiga, kelengkapan manajemen fisik dapur belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Kondisi itu meliputi alur penataan ruang, alur kerja memasak, hingga logistik yang dinilai membutuhkan perbaikan besar.

Di Tuban, terdapat enam dapur MBG yang masuk kategori tersebut dan diberhentikan sementara.

Keenamnya yakni SPPG Tuban Montong Talangkembar, SPPG Tuban Plumpang Kedungrojo, SPPG Tuban Plumpang Kesamben, SPPG Tuban Soko Nguruan, SPPG Tuban Soko Sandingrowo, dan SPPG Tuban Soko Sumurcinde.

Pemberhentian enam dapur tersebut bukan yang pertama. Pada awal September lalu, sebanyak 31 dapur SPPG di Tuban juga di-suspend. Persoalannya antara lain berkaitan dengan SLHS dan IPAL.

Salah satu pengelola SPPG, berinisial LI kepada Jawa Pos Radar Tuban mengungkapkan, beberapa dapur yang terkena suspend merupakan dapur yang baru beroperasi dalam beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Sudaryono Habiskan Nyaris Rp 200 Juta untuk Boosting MBG, Ternyata Pakai Uang Pribadi

Di Kecamatan Soko, misalnya, dari sekitar 13 dapur yang beroperasi, beberapa di antaranya masuk daftar suspend. ‘’Dan karena baru beroperasi itu mungkin kelengkapan dapur seperti IPAL dan SLHS mungkin saja belum melengkapi sehingga di-suspend,’’ ungkapnya.

Menurut dia, persyaratan yang harus dipenuhi SPPG bukan hanya SLHS dan IPAL. Dapur juga harus memiliki pendingin untuk menyimpan makanan sebelum dimasak serta ruang konsultasi gizi.

Jika kelengkapan tersebut tidak terpenuhi, dapur dapat dihentikan operasionalnya. Namun, dia menyayangkan dapur yang telah di-suspend masih dapat kembali beroperasi setelah melakukan perbaikan. Menurut dia, sanksi seharusnya memberikan efek jera.

‘’Nanti SPPG yang tidak siap yang diberhentikan saja. Nanti untuk penerima manfaat bisa dialihkan ke SPPG yang memang sudah siap,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Tuban Aulia Rizqi belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi mengenai enam dapur yang di-suspend tersebut.

Termasuk mengenai permasalahan masing-masing dapur dan pengawasan korwil terhadap pemenuhan persyaratan.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Tuban Roikan mengatakan, setiap dapur SPPG yang beroperasi seharusnya telah memiliki SLHS. Dapur juga harus dilengkapi IPAL.

‘’Setiap SPPG yang mengajukan SLHS kami pastikan sudah diterbitkan sebelum dapur tersebut (beroperasi),” imbuhnya.

Namun, Roikan belum dapat memastikan apakah enam dapur yang terkena suspend seluruhnya bermasalah pada SLHS dan IPAL. ‘’Akan kami cek terlebih dahulu,’’ bebernya.

Dia memastikan, BGN merupakan pihak yang mengetahui secara pasti alasan setiap dapur dikenai sanksi. Dinkes P2KB Tuban tidak mengetahui secara rinci alasan pemberhentian setiap SPPG karena kewenangan pemberian sanksi berada di BGN. (fud/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
IPAL slhs Tuban dapur Mbg