Terbentur Perda, Program Hibah Lele Kementerian di Tuban Terancam Batal

Andreyan (An) • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 12:09 WIB
Lahan di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding yang disiapkan untuk lokasi program hibah lele dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Radar Tuban)
Lahan di Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding yang disiapkan untuk lokasi program hibah lele dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. (Radar Tuban)

RADARTUBAN - Harapan warga Desa Prunggahan Wetan, Kecamatan Semanding untuk memiliki fasilitas budidaya ikan lele melalui program hibah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terancam tidak terwujud.

Proyek yang telah memasuki tahap pengerjaan itu terkendala persoalan perizinan tata ruang di tingkat kabupaten.

Lahan yang disiapkan untuk mendukung program ketahanan pangan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tuban.

Akibatnya, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) belum dapat diterbitkan.

Baca Juga: Kepala Disdik Tuban Dukung Penuh, Olimpiade Koding Perdana Radar Tuban Diikuti 5.551 Siswa SMP

Kondisi ini membuat kelanjutan proyek yang dikerjakan PT Adi Karya tersebut belum memiliki kepastian.

Kepala Desa Prunggahan Wetan Hari Winarko menyayangkan terhambatnya program yang diharapkan dapat mendorong pengembangan sektor perikanan sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

"Sangat disayangkan tentunya, di saat pemerintah pusat mendorong pengembangan budidaya perikanan untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Namun, pelaksanaannya justru terbentur regulasi tata ruang di tingkat daerah," ujar Hari.

Menurut dia, ketidakjelasan penyelesaian persoalan perizinan berpotensi menghambat proyek yang sudah berjalan. Padahal, masyarakat telah menaruh harapan besar terhadap keberadaan fasilitas budidaya lele tersebut.

Hari juga menyoroti Perda RTRW Kabupaten Tuban yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi potensi wilayah desa. Dia menilai, pemerintah desa belum dilibatkan secara substantif dalam penyusunan dokumen tata ruang, sehingga sejumlah potensi lokal tidak terakomodasi dalam perencanaan kabupaten.

"Perda RTRW kabupaten tidak sinkron dengan RTRW provinsi dan RTRW nasional. Akibatnya, sejumlah potensi lokal justru tidak tercatat dalam peta perencanaan kabupaten," katanya.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Hari meminta KKP memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar kendala penerbitan PKKPR dapat segera diatasi.

Dia juga mendesak Bupati Tuban bersama DPRD mengevaluasi Perda RTRW dengan melibatkan pemerintah desa.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan ketika kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak berjalan selaras.

pBaca Juga: Jelang Laga Perdana Mini Soccer, Tim SMAN 5 Dua Kali Latihan Sehari

"Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Sebab, jika tidak segera diselesaikan, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat benturan kebijakan antartingkat pemerintahan," tandas Ketua Pengurus Kabupaten (Pengkab) Shorinji Kempo Tuban itu.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP2P) Kabupaten Tuban Eko Julianto hingga berita ini ditulis kemarin (5/11) petang belum memberikan respons. Telepon dan pertanyaan wartawan koran ini yang dikirim melalui nomor WhatsApp-nya tidak dijawab. (an/ds)

Editor : Yudha Satria Aditama
Sumber : Radar Tuban
Tuban Hibah kementerian Semanding