RADARTUBAN- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat pengoplos gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg yang telah meraup keuntungan hingga Rp 10,18 miliar.
Dalam operasi ini, lima orang tersangka diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi (Jawa Barat), dan Kabupaten Tegal (Jawa Tengah).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi, kemudian memindahkan isi gas tersebut ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es.
“Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ujar Nunung, Kamis (13/3/2025).
Di Kabupaten Bogor, tersangka RJ dan K ditangkap, sedangkan di Kabupaten Bekasi seorang tersangka berinisial F alias K diamankan. Sementara di Kabupaten Tegal, tersangka MT dan MM juga ditangkap.
Di wilayah Tegal, sindikat ini bahkan memasang segel dan barcode pada tabung hasil penyuntikan agar terlihat seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
Polisi mengungkap bahwa keuntungan para pelaku mencapai ratusan juta per bulan.
Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi: Keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan atau Rp 5 miliar dalam tujuh bulan.
Kabupaten Tegal: Keuntungan Rp 432 juta per bulan atau Rp 5,18 miliar dalam setahun.
Secara keseluruhan, sindikat ini meraup total keuntungan hingga Rp 10,18 miliar.
Polisi menyita 1.797 tabung gas dari tiga lokasi, yang terdiri dari tabung 3 kg subsidi dan tabung 12 kg non-subsidi yang telah dioplos.
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum, antara lain:
1. Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perubahan Pasal 55 UU Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
2. Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 Ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 (Perlindungan Konsumen), dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.
“Praktik seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan konsumen,” tegas Nunung. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni