Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Sama-Sama Ogah Terima Putusan Hakim, Jaksa dan Bos Tambang Ilegal Tuban Resmi Duel di Tingkat Banding

Andreyan (An) • Selasa, 7 Juli 2026 | 16:32 WIB
Humas PN Tuban Marcelino Gonzales konfirmasi berkas perkara banding kasus tambang ilegal telah dikirim per 6 Juli 2026.(ANDREYAN/RADAR TUBAN)
Humas PN Tuban Marcelino Gonzales konfirmasi berkas perkara banding kasus tambang ilegal telah dikirim per 6 Juli 2026.(ANDREYAN/RADAR TUBAN)

RADARTUBAN - Perkara tambang ilegal dengan terdakwa berinisial CN memasuki babak baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa sama-sama mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang menjatuhkan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp100 juta kepada terdakwa.

Pengajuan banding dilakukan menjelang berakhirnya masa pikir-pikir setelah putusan dibacakan. Pihak terdakwa lebih dahulu menyampaikan permohonan banding melalui sistem elektronik E-Berpadu pada Minggu (5/7).

Sedangkan JPU mengajukan banding Senin (6/7), sehari sebelum batas akhir masa pikir-pikir berakhir.

Baca Juga: Pantas Saja Dihukum Berat, PN Tuban Bongkar Dosa-Dosa Pengusaha Tambang Ilegal yang Bikin Hakim Murka

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tuban, Marcelino Gonzales Sedyanto Putro membenarkan kedua pihak telah menyatakan banding sesuai prosedur hukum.

"Benar, kedua pihak melayangkan banding. Pihak terdakwa mengajukan banding melalui E-Berpadu per 5 Juli dan hari ini (6 Juli, Red) telah diregistrasi. Sementara itu penuntut umum juga menyatakan banding per hari ini," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

Setelah pernyataan banding diterima, Pengadilan Negeri Tuban langsung meneruskan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi untuk proses pemeriksaan pada tingkat banding. "Berkas perkara (tambang ilegal terdakwa CN, Red) telah dikirimkan hari ini," kata Marcelino.

Seiring masuknya perkara ke tingkat banding, kewenangan terkait status penahanan terdakwa juga beralih ke Pengadilan Tinggi. Kondisi itu bertepatan dengan berakhirnya masa penahanan kota yang sebelumnya dijalani terdakwa.

Menurut Marcelino, tindak lanjut mengenai status penahanan kini sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan hukum acara pidana. "Perkara telah masuk tahap banding, sehingga kewenangan penahanan selanjutnya berada pada Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan hukum acara," jelasnya.

Dia menambahkan, hingga kini Pengadilan Negeri Tuban masih menunggu petunjuk dari Pengadilan Tinggi. Selain itu, belum ada permohonan perpanjangan masa penahanan kota yang diajukan pihak terdakwa. "Masih menunggu petunjuk dari Pengadilan Tinggi, terlebih sampai saat ini juga tidak ada permohonan perpanjangan (masa penahanan kota, Red) dari pihak terdakwa," ujarnya.

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (29/6), majelis hakim yang diketuai I Made Aditya Nugraha menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 100 juta kepada CN. Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan JPU yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara lima bulan serta denda Rp10 juta.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, pihaknya mengupayakan agar kliennya tetap memperoleh status penahanan kota selama proses banding berlangsung. "Kami tetap akan mengupayakan agar terdakwa bisa mendapatkan status penahanan yang sama, yakni tahanan kota," ujarnya.

Sementara itu, JPU yang menangani perkara tersebut, M. Ubab Sohibul Mahali belum memberikan penjelasan mengenai alasan pengajuan banding. Hingga berita ini ditulis, materi konfirmasi yang dikirim ke WhatsApp (WA) yang bersangkutan belum direspons.(an/ds) 

Editor : Yudha Satria Aditama
#Tuban #jaksa #tambang ilegal