Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Ganja Medis Dinilai Solusi Terapi Penyakit Saraf, Begini Penjelasan Pakar

Silva Ayu Triani • Kamis, 18 Desember 2025 | 20:10 WIB
Ilustrasi ganja medis sebagai alternatif terapi kesehatan di tengah wacana evaluasi regulasi.
Ilustrasi ganja medis sebagai alternatif terapi kesehatan di tengah wacana evaluasi regulasi.

RADARTUBAN - Wacana legalisasi ganja untuk kepentingan medis kembali mencuat seiring meningkatnya kebutuhan pasien penderita penyakit saraf kronis di Indonesia pada Desember 2025.

Isu ini dibahas secara mendalam oleh pakar forensik dr. Djaja Surya Atmadja dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube X-UNDERCOVER pada Jumat (12/12).

Dalam diskusi tersebut, terungkap adanya urgensi evaluasi regulasi karena secara medis, tanaman ini memiliki kandungan zat yang serupa dengan sistem alami dalam tubuh manusia untuk menjaga keseimbangan kesehatan.

Dunia neurosains modern telah menemukan bahwa otak manusia memiliki reseptor kanabinoid alami.

Tubuh manusia memproduksi zat yang disebut endokanabinoid yang berfungsi mengatur suasana hati, nafsu makan, hingga sistem kekebalan tubuh.

Penyakit berat seperti Parkinson, Alzheimer, ALS, hingga glaukoma sering kali terjadi karena tubuh mengalami defisiensi zat alami ini.

Dalam kondisi tersebut, kanabis medis hadir sebagai substitusi untuk mengontrol saraf yang tidak stabil tanpa harus memberikan efek mabuk jika dosisnya diatur secara klinis.

"Selama komposisi THC dan CBD itu ada dalam komposisi tertentu, dia menghilangkan efek fly-nya, tapi efek obatnya ada," ujar dr. Djaja.

Hambatan terbesar saat ini adalah kaku dan ketatnya aturan hukum yang merupakan warisan kebijakan global masa lalu.

Banyak negara kini mulai beralih membedakan antara penyalahgunaan untuk kesenangan dengan kebutuhan terapi dokter.

Indonesia sendiri dinilai perlu melakukan kajian ulang agar pasien penderita penyakit kritis tidak perlu mencari pengobatan hingga ke negara tetangga seperti Thailand hanya untuk mendapatkan akses terapi yang mereka butuhkan.

"Narkotika dalam kedokteran itu biasa kita pakai, morfin kita pakai kalau memang untuk anti-sakit, tapi dengan pengontrolan dosis dan indikasi dokter," jelasnya.

Perubahan status ganja dari zat terlarang total menjadi obat terbatas di bawah pengawasan ketat otoritas kesehatan dianggap sebagai solusi jalan tengah.

Dengan regulasi yang tepat, pemanfaatan zat ini bisa dilakukan melalui berbagai bentuk medis seperti tablet, cairan bawah lidah, atau inhalasi yang terukur secara ilmiah.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa manfaat kesehatan didapatkan tanpa risiko penyalahgunaan.

"Kalau memang berbahaya sekali, kenapa badan kita sendiri justru menghasilkan endokanabinoid?" tegas dr. Djaja.

Pada akhirnya, kebijakan publik diharapkan mampu menjawab tantangan sains yang ada.

Legalisasi ganja medis bukan berarti membebaskan peredaran narkotika secara liar, melainkan memberikan kepastian hukum bagi para penderita penyakit saraf untuk mendapatkan pengobatan yang tepat melalui jalur medis yang legal, ilmiah, dan terpantau oleh negara. (*)

Editor : Yudha Satria Aditama
#youtube #kesehatan #ganja #medis