Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Rumitnya Memahami Koperasi di Negara Inkonsisten

Ahmad Atho’illah • Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB
Ahmad Atho’illah Kolumnis/Wartawan Jawa Pos Radar Tuban
Ahmad Atho’illah Kolumnis/Wartawan Jawa Pos Radar Tubana

RADARTUBAN- Belakangan ini, kita melihat negara seakan dibangun bukan atas dasar pengetahuan dan pemikiran para tokoh bangsa. Bahkan, seorang menteri mengatakan, “jangan bermimpi mengelola negara pakai ilmu buku”.

Itulah sebabnya, sekarang ini banyak kebijakan dan program pemerintah dijalankan secara serampangan. Alih-alih berdasar teori, mengambil pengalaman dari para pemikir pun tidak. Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), adalah satu dari sekian banyak case kebijakan yang dijalankan hanya berdasar preferensi atau kecenderungan semata.

Jangankan belajar dari pengalaman yang telah gagal: Koperasi Unit Desa (KUD), arti dari sebuah definisi koperasi pun diabaikan.

Siapa yang tidak kenal dengan Bung Hatta. Wakil Presiden Indonesia pertama ini dikenal sebagai Father of Indonesian Cooperatives—Bapak Koperasi Indonesia. Namun sayang, bangsa ini seakan sudah lupa, bahkan mungkin berkhianat dengan tokoh pemikir bangsanya sendiri. Hanya demi meloloskan ambisi politik kekuasaan, para pejabat di negara ini tak lagi memedulikan sejarah.

Pemikiran Bung Hatta mengenai ekonomi kerakyatan tak lagi dijadikan dasar membangun koperasi. Asas koperasi telah dicabut dari akarnya tanpa tersisa. Dari makna hingga dalam praktiknya, koperasi tak lagi berdasar konsepsi awal yang dikonsepsikan Bung Hatta.

Dalam pemikiran Bung Hatta, koperasi memiliki peran utama untuk mengarahkan bagaimana perekonomian Indonesia seharusnya berlangsung. Idealisme koperasi didefinisikan sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.

Jelas bahwa ruh dari koperasi adalah gotong royong. Sebelum terkumpul modal (baca: uang), soko gurunya adalah anggota. Kumpulan orang-orang yang mengikatkan diri seperti lidi, dan memiliki tujuan sama. Bukan atas dasar monopoli, apalagi paksaan—yang tidak menjalankan program KDMP, maka dana desanya (DD) tidak akan dicairkan.

Koperasi yang semestinya dibangun atas dasar kekeluargaan—mengingatkan diri secara sukarela, kini telah direduksi menjadi sebuah ambisi kekuasaan yang berlindung di balik diksi mulai sebuah koperasi. Yang seharusnya dibangun dari iuran anggota dan dirumuskan secara bersama, oleh pemerintah diubah menjadi kebijakan nasional yang dijalankan secara paksa.

Lantas, masih pantaskan KDMP disebut sebagi koperasi? Jika secara definisi saja tidak menggambarkan sebuah koperasi seperti yang dikonsepsikan Bung Hatta, maka definisi dan sejarah tentang koperasi di Indonesia lebih baik diganti dengan konsep koperasi ala KDMP versi Prabowo.

Pun dengan nama Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Nasional, juga lebih baik dihapus dari buku sejarah Indonesia. Tidak perlu lagi diajarkan kepada anak didik. Sebab, setulus-tulus pengkhianat adalah konsisten terhadap yang diingkari. Minimal jangan menggunakan konsepsi koperasi ala Bung Hatta, jika secara makan saja tidak diingkari.

 

Konsisten dengan Ketidakkonsistenannya

Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pemerintah menetapkan alokasi dana desa (DD) sebesar 58,03 persen—dari total pagu DD—untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dari persentase tersebut, setiap desa menjaminkan DD sebesar Rp 3 miliar ke Bank Himbara sebagai modal pembangunan KDMP. Adapun tenor atau jangka waktu cicilan selama 72 bulan atau 6 tahun dengan bunga 6 persen per tahun. Artinya, selama enam tahun ke depan, sebagian besar DD akan digunakan untuk mengangsur pinjaman modal pembangunan KDMP ke Bank Himbara.

Dan uniknya dari program ini, yang mendapat tugas untuk membangun gerai dan gudang KDMP adalah PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero). Semua konsep dan penataan koperasi diatur langsung oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Bahkan, holding badan usaha milik negara (BUMN) di bawah naungan Danantara ini juga akan ditugaskan untuk mengelola KDMP selama minimal dua tahun—sebelum diserahkan ke pihak desa atau dikelola secara mandiri oleh pengurus KDMP. Sedangkan peran pemerintah desa hanya menyediakan lahan dan menempatkan kepala desa sebagai pengawas.

Jika pemerintah konsisten dengan sistem yang dipakai—menempatkan DD sebagai modal pembangunan KDMP, maka posisi pemerintah desa adalah pemegang saham penuh. Ibarat sebuah perusahaan, pemegang saham 50 persen plus 1 adalah entitas yang memiliki kendali penuh terhadap perusahaan, apalagi 100 persen, bukan hanya pengendali, tapi pemilik.

Namun fakta di lapangan tidak demikian, pemerintah desa tidak memiliki kendali apa pun terhadap KDMP. Kepala desa sebagai representatif desa hanya diposisikan sebagai pengawas.

Wabakdu, saya tidak peduli apakah KDMP ini bakal berhasil atau rungkad hingga negara hancur lebur. Bagi saya, tidak ada yang bisa diharapkan dari negara yang tidak konsisten dengan ucapan dan lakunya. Jangan sebut KDMP sebagai koperasi jika secara definisi saja tidak sama. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#koperasi #Koperasi Desa Merah Putih #bung hatta #KDMP