Diwawancarai Jawa Pos Radar Tuban, Kepala Kemenag Tuban Ahmad Munir mengatakan, kebijakan peniadaan penggabungan dan pendampingan ditetapkan Kemenag RI.
Hal tersebut selaras dengan tema yang diusung pada haji tahun ini, Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia.
Perlu diketahui, kebijakan penggabungan diterapkan bagi pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) suami dan istri yang pendaftarannya terpisah beberapa tahun. Dengan kebijakan tersebut, istri bisa berangkat bersama suami pada tahun yang sama.
Sedangkan kebijakan pendampingan diberikan bagi keluarga untuk mendampingi CJH kategori lansia.
Munir menegaskan, karena kebijakan penggabungan ditiadakan, maka suami-istri yang mendaftar terpisah harus menunggu sesuai urutan keberangkatannya.
Sedangkan CJH lansia harus siap mandiri. Solusinya, CJH yang berusia muda atau petugas haji diharuskan lebih memperhatikan CJH lansia.
‘’Dulu, kuota pendamping dijatah 10 persen. Untuk haji tahun ini tidak ada,’’ tegasnya.
Apakah dihapusnya kebijakan peniadaan penggabungan dan pendampingan berpotensi terhadap mundurnya CJH di Tuban? Mantan kepala Kemenag Kota Madiun itu belum bisa memastikan sebelum selesainya batas akhir pelunasan pada 12 Mei mendatang. (zid/ds)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Tuban, silakan bergabung di Grup Telegram “Radar Tuban”. Caranya klik link join telegramradartuban. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel. Editor : Amin Fauzie