RADAR TUBAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Tuban angkat bicara ihwal penahanan ijazah dua siswa yang diduga dilakukan oleh pihak SMP Insan Cendekia Tuban (ICT). Kepala Disdik Tuban Abdul Rakhmat dengan tegas menyatakan, lembaga pendidikan dilarang menahan ijazah siswa.
Karena itu, Rakhmat—sapaan akrabnya—menyayangkan terkait dugaan penahanan ijazah yang dilakukan SMP ICT.
‘’Sudah banyak peraturan pemerintah yang menegaskan larangan penahanan ijazah. Penahanan ijazah ini melanggar ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),’’ tegas Rakhmat.
Disampaikan dia, salah satu payung hukum yang mengatur larangan menahan ijazah siswa, yakni peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Disebutkan dalam pasal 7 ayat 8 aturan tersebut, satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik yang sah dengan alasan apa pun.
Bahkan, lanjut Rakhmat, setiap tahun pemerintah mengeluarkan aturan yang mempertegas larangan penahanan ijazah siswa.
Terbaru, Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kemendik budristek Nomor 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
‘’Jadi, hampir setiap tahun selalu diingatkan dengan aturan baru yang mempertegas aturan sebelumnya (larangan penahanan ijazah, Red),’’ ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat men jelaskan, pada pasal 6 ayat 4 payung hukum tersebut jelas tertulis bahwa satuan pendidikan, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau dinas tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan surat ketetapan lulus dengan alasan apapun. Artinya, aturan itu berlaku untuk sekolah negeri atau swasta.
‘’Kemendikbudristek menaungi sekolah negeri dan swasta, jadi peraturannya tidak ada pengecualian,’’ ungkap dia.
Maka dari itu, pejabat lulusan Universitas Brawijaya (UB) Malang ini mengatakan, penahanan ijazah adalah tindakan yang melawan aturan. Tanpa terkecuali sekolah swasta yang di bawah naungan yayasan.
Dia menegaskan, seharusnya lembaga pendidikan swasta harus memiliki tata cara penerimaan siswa.
‘’Jika memang ada pendaftar dari keluarga yang tidak mampu harusnya dibebaskan dari biaya sejak awal, atau jika tidak bisa membebaskan biaya berarti jangan diterima,’’ lanjutnya.
Banyaknya sekolah swasta yang terkesan bebas menerima siswa ini yang sering kali memicu polemik di kemudian hari.
Maka dari itu, mantan staf ahli bupati bidang perekonomian, keuangan, dan pembangunan ini menegaskan sekolah negeri maupun swasta harus mulai tertib menaati seluruh aturan yang sudah di tetapkan Kemendikbudristek. Jika tidak taat apa konsekuensinya?
‘’Karena aturan dari Kemendikbudristek, jadi sanksi bagi yang melanggar juga dari pusat,’’ ungkap dia.
Sementara itu, hingga kemarin (29/8) SMP ICT diduga belum beriktikad baik untuk mengembalikan ijazah para lulusannya.
Saat dikonfirmasi, apakah ada rencana pengembalian ijazah? Kepala SMP ICT Tuban Muhammad Nasrul Adib tidak memberi jawaban.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Adib sapaan akrabnya justru mengomentari berita tersebut dengan pesan pendek; Makasih, semoga selalu diberikan keselamatan ya. Tulis dia dalam bahasa Jawa. (yud/tok)
Editor : Muhammad Azlan Syah