RADARTUBAN - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat adanya lonjakan jumlah penumpang selama periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). Hingga Kamis, 26 Desember 2024, sebanyak 2.510.955 tiket kereta jarak jauh (KA JJ) dan kereta lokal telah terjual dari total kapasitas kursi yang disediakan sebanyak 3.572.588.
"Sejak 19 hingga 26 Desember pada masa Nataru, KAI telah memberangkatkan 1.436.929 penumpang di wilayah Pulau Jawa dan Sumatera," ujar Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/12).
Anne menambahkan, dari jumlah tiket yang terjual, sebanyak 2.139.083 merupakan tiket KA JJ, atau setara 77% dari total kapasitas 2.770.864 kursi. Sementara itu, tiket KA lokal telah terjual sebanyak 371.872, atau sekitar 46% dari kapasitas 801.724 kursi. Penjualan tiket masih terus berlangsung sehingga angka tersebut akan terus berubah secara dinamis.
Kereta Primadona dengan Tingkat Okupansi Tinggi
Anne menyebutkan bahwa arus keberangkatan selama masa liburan Nataru sudah terpantau ramai. Beberapa kereta bahkan mencatat tingkat okupansi lebih dari 100%, seperti KA Airlangga, KA Joglosemarkerto, KA Sritanjung, KA Blambangan Ekspres, KA Pariaman Ekspres, KA Rajabasa, KA Putri Deli, KA Matarmaja, KA Logawa, dan KA Bangunkarta, baik di Pulau Jawa maupun Sumatera.
"Bagi masyarakat yang belum mendapatkan tiket sesuai jadwal dan perjalanan yang diinginkan, disarankan segera memesan alternatif kereta melalui aplikasi Access by KAI sebelum kehabisan," jelas Anne. Dia juga mengingatkan pelanggan untuk memperhatikan ketentuan bagasi selama masa liburan ini.
Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan dengan berat maksimal 20 kg dan volume tidak lebih dari 100 dm³, dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm. Barang bawaan ini bisa terdiri dari maksimal empat koli.
Apabila berat atau volumenya melebihi batas tersebut, pelanggan akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi.
"Barang bawaan yang melebihi 20 kg hingga maksimal 40 kg, atau dengan volume lebih dari 100 dm³ hingga maksimal 200 dm³, dapat tetap dibawa dengan syarat membayar biaya tambahan. Namun, barang yang melebihi batas tersebut tidak diizinkan masuk kabin dan disarankan menggunakan layanan ekspedisi KAI Logistik," papar Anne.
Barang yang Tidak Diperbolehkan Dibawa Sebagai Bagasi
Anne juga mengingatkan bahwa barang tertentu tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi, seperti binatang, narkotika, senjata api atau tajam, benda mudah terbakar, barang berbau menyengat, atau benda lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang.
Selain itu, barang yang dilarang oleh undang-undang atau tidak sesuai dengan standar keamanan akan ditolak oleh petugas boarding.
"Kami berkomitmen memastikan bahwa perjalanan kereta api selama momen Nataru ini berlangsung dengan aman, nyaman, dan terkendali," tutupnya. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni