RADARTUBAN- Pasangan selebriti Sandra Dewi dan pengusaha Harvey Moeis kembali menjadi sorotan warganet. Pasalnya, sebelumya Harvey dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 300 Triliun.
Kini, jagad maya dihebohkan dengan unggahan yang menunjukkan bahwa Sandra Dewi dan Harvey Moeis diduga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam tangkapan layar yang beredar, mereka tercatat sebagai peserta PBI kelas 3, di mana iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Salah satu unggahan di media sosial bahkan menyindir, “Jangan galak-galak ke mereka, gaes. Mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah.”
Menanggapi isu ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengungkapkan bahwa nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis memang tercatat dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Namun, mereka terdaftar dalam segmen PBPU Pemda (Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah), yang merupakan nomenklatur lama dari PBI APBD Pemprov DKI Jakarta.
Rizzky menjelaskan, segmen ini berbeda dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang khusus untuk masyarakat miskin berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Segmen PBPU Pemda mencakup penduduk yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah, tanpa harus memenuhi syarat sebagai fakir miskin.
“Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” jelas Rizzky.
BPJS Kesehatan memiliki beberapa segmen peserta yang iurannya ditanggung pemerintah, antara lain:
1. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Ditujukan untuk masyarakat miskin yang terdaftar dalam DTKS atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
2. PBPU Pemda (Peserta Bukan Penerima Upah Pemda): Iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah, dan peserta mendapatkan hak rawat kelas 3. Tidak hanya untuk warga miskin, segmen ini mencakup seluruh penduduk yang belum terdaftar dalam Program JKN.
Sedangkan untuk program PBI Gratis merupakan salah satu program unggulan BPJS Kesehatan. Di mana program ini, memberikan akses layanan kesehatan kepada masyarakat miskin tanpa harus membayar iuran. Program ini didanai melalui APBN atau APBD.
Publik diimbau untuk memahami perbedaan segmen kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum memberikan penilaian. Namun, kasus ini tetap memicu diskusi tentang transparansi data dan kebijakan pemerintah daerah dalam menetapkan peserta BPJS Kesehatan. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni