Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Punya BPJS yang Dibayari Negara, Begini Jawaban BPJS Kesehatan

Daffa Maheswara Iswidono • Selasa, 31 Desember 2024 | 17:05 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

RADARTUBAN - Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait status Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Berdasarkan hasil verifikasi data, nama mereka masuk dalam segmen PBPU Pemda (sebutan lama PBI APBD) yang didaftarkan oleh Pemprov DKI Jakarta," ujar Rizzky dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (30/12).

Rizzky menjelaskan, saat ini Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dalam kategori PBPU, bukan lagi sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Meski demikian, Pemprov DKI Jakarta masih menggunakan istilah PBI APBD untuk menyebut segmen PBPU Pemda ini.

 

BPJS Kesehatan menjelaskan, bahwa pihaknya mengelompokkan peserta yang iurannya ditanggung pemerintah ke dalam dua kategori, yaitu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan PBPU Pemda.

Peserta PBI JK terdiri dari fakir miskin dan masyarakat tidak mampu dengan hak layanan di kelas 3. Data peserta kategori ini diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan dan diperbarui secara berkala oleh Kementerian Sosial. Pendanaan untuk PBI JK sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat.

Sementara itu, PBPU Pemda mencakup penduduk yang iurannya dibiayai oleh pemerintah daerah dan juga memiliki hak layanan di kelas 3. Tidak seperti PBI JK, peserta PBPU Pemda tidak harus berasal dari kelompok fakir miskin atau tidak mampu.

Pemerintah daerah dapat mendaftarkan seluruh penduduk yang belum menjadi peserta JKN sebagai bagian dari komitmen Universal Health Coverage (UHC), dengan penentuan nama peserta sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah, seperti yang diungkapkan oleh Rizzky, yang menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh warganya mendapatkan jaminan kesehatan melalui Program JKN.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan dan Pemprov DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai penerima bantuan iuran sejak 1 Maret 2018.

Namun, saat ini mereka tercatat dalam kategori PBPU Pemda, bukan lagi PBI JK. PBI JK merupakan kategori peserta BPJS Kesehatan yang dirancang untuk masyarakat tidak mampu, di mana seluruh biaya iuran ditanggung oleh pemerintah. Namun, peserta PBI JK hanya dapat menggunakan layanan kesehatan kelas 3 di fasilitas kesehatan tingkat pertama. (*0

Editor : Yudha Satria Aditama
#pemprov dki #BPJS Kesehatan #sandra dewi #jaminan kesehatan nasional #harvey moeis