RADARTUBAN - Wakil Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tengah digagas pemerintah melalui pembentukan Komite Reformasi Polri harus menitikberatkan pada perlindungan hak asasi manusia (HAM), transparansi, dan akuntabilitas publik.
“Reformasi Polri tidak boleh berhenti pada restrukturisasi birokrasi semata. Perubahan yang dilakukan harus menyentuh aspek mendasar, yaitu tata kelola dan budaya organisasi, sehingga hak-hak warga negara, khususnya kelompok rentan, benar-benar terlindungi,” ujar Andreas di Jakarta, Selasa.
Legislator dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I itu juga menyambut baik keterlibatan sejumlah tokoh independen dalam Komite Reformasi Polri, seperti Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, dan Jimly Asshiddiqie.
Menurutnya, kehadiran mereka dapat memperkuat mekanisme kontrol eksternal terhadap institusi Polri.
“Kehadiran tokoh-tokoh independen menjadi harapan bagi peningkatan pengawasan terhadap praktik operasional dan kebijakan internal yang berpotensi berdampak pada hak-hak warga negara,” tuturnya.
Namun, Andreas juga mengingatkan adanya potensi tumpang tindih fungsi pengawasan dengan keberadaan Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira aktif, mulai dari pelindung hingga anggota.
“Keterlibatan perwira aktif dalam tim reformasi bisa menimbulkan bias dan mengurangi efektivitas reformasi itu sendiri, termasuk dalam menjamin perlindungan terhadap hak publik,” kata Andreas.
Dia menilai bahwa reformasi Polri harus menyentuh akar persoalan, termasuk pembenahan budaya kekerasan, dominasi dalam proses penyidikan, serta memperkuat mekanisme check and balances yang selama ini dinilai lemah.
Menurut Andreas, Polri perlu menegaskan komitmen terhadap profesionalisme agar institusi tersebut benar-benar dapat fokus pada pelayanan publik dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami mengingatkan pentingnya Polri menjaga jarak dari kepentingan politik dan gaya kepemimpinan militeristik agar dapat berfungsi secara profesional dan demokratis,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andreas menegaskan bahwa Komite Reformasi Polri harus berperan sebagai lembaga independen yang memastikan perlindungan hak publik, menjamin keadilan, serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
“Keberhasilan reformasi Polri akan diukur dari sejauh mana hak asasi manusia terlindungi, hukum ditegakkan secara pasti, dan kepercayaan publik meningkat — bukan dari laporan formal atau retorika politik semata,” pungkasnya.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama