RADARTUBAN-Dalam proses perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, nampaknya tak hanya menyeret nama model Lisa Mariana.
Terbaru salah seorang netizen dengan akun Threads Updaterus225 mengungkap artis berinisial AK, yang juga menjalin hubungan dengan Ridwan Kamil mantan Gubernur Jawa Barat.
Akun Threads Updaterus225, membagikan ulang postingan akun novela.putri yang memberikan pernyataan bahwa RK tak hanya memiliki selingkuhan LM saja.
"Ini beneran nggak sih guys? Rumor RK punya selingan selain LM yaktu si AK dari kalangan artis, kaget sih pas tahu pantesan pernah nyaleg karena dicalonan si RK, ternyata orangnya," komentar netizen itu.
"Akhirnya ada yang menyarakan juga neikh, megalodon dulu itu hanya sasaran bullying biar fokus ke yang itu aja. dan si AK dilindungi oleh si akanggoyang dombret. RK AP = bubar, RK LS = Kontrak abis, RK AK = Masih stay anteng," beber akun Updaterus225.
Pernyataan tersebut mengundang asumsi liar netizen lainnya, hingga nama artis Aura Kasih disebut dalam unggahan tersebut. Netizen menduga artis berinisial AK yang menjalin hubungan gelap dengan RK adalah Aura Kasih.
Terlebih akun instagram Gosip Danu, membagikan sebuah unggahan yang memperlihatkan bahwa Aura Kasih sempat dicalonkan oleh Ridwan Kamil sebagai calon legislatif 2024 dari partai Golkar.
"Aura Kasih Batal Nyaleg di Pemilu 2024, Padahal Direkomendasikan Ridwan Kamil Maju dari Golkar," bunyi judul pemberitaan dari akun Gosip Danu.
Tak butuh waktu lama, netizen dengan cepat membanjiri kolom komentar akun instagram Aura Kasih. Netizen mempertanyakan kebenaran dari gosip miring tersebut.
Mendapati akunnya tengah menjadi incaran publik, Aura Kasih mendadak mematikan kolom komentar. Hal tersebut membuat netizen semakin berasumsi bahwa gosip tersebut memang benar.
Sementara itu pihak Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil kompak tidak mengungkap alasan keduanya sepakat untuk bercerai.
Kuasa hukum Atalia sendiri menegaskan bahwa alasan gugat cerai telah masuk kedalam materi persidangan yang bersifat privasi. Namun nama Lisa Mariana masuk dalam materi persidangan.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni