Advertorial Boks Daerah Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum & Kriminal Internasional Kesehatan Kolom Lifestyle Nasional Nduk Olahraga Opini Pendidikan Politik & Pemerintahan Teknologi Visual Report Wisata & Kuliner

Viral Unggahan Naturalisasi Anak, Alumnus LPDP dan Suami Jalani Evaluasi Etika serta Kewajiban Pengabdian

Rista Dwi Indarwati • Senin, 23 Februari 2026 | 21:05 WIB

Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumnus beasiswa LPDP
Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumnus beasiswa LPDP

RADARTUBAN - Etika bermedia sosial bagi para penerima beasiswa negara kembali menjadi perbincangan hangat.

Hal ini disebabkan oleh unggahan video milik Dwi Sasetyaningtyas (DS), seorang alumnus beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang membagikan momen naturalisasi kewarganegaraan sang anak di Inggris.

Dalam unggahan yang kini tersebar luas tersebut, DS menyampaikan rasa syukur atas status kewarganegaraan baru anaknya.

Meskipun demikian, pilihan kata "Cukup aku saja yang WNI, anak-anakku jangan" memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Banyak pihak menyayangkan pernyataan tersebut berasal dari seseorang yang menempuh pendidikan tinggi dengan dukungan dana dari negara.

Menyikapi perkembangan situasi di ruang publik, LPDP memberikan tanggapan yang proporsional.

Lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan tersebut menyatakan penyesalan atas pernyataan DS yang dianggap kurang sesuai dengan nilai integritas dan rasa nasionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

"Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang LPDP kembangkan kepada seluruh penerima beasiswa," tulis lembaga tersebut dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Meskipun secara administratif DS telah menyelesaikan masa pengabdian (2N+1) setelah lulus dari Delft University of Technology Belanda pada tahun 2017, perhatian kini tertuju pada suaminya, AP.

Diketahui bahwa AP juga merupakan alumni program beasiswa yang sama untuk jenjang S2 dan S3 di Utrecht University, Belanda.

Berdasarkan informasi internal, AP diduga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban kontribusi atau masa pengabdian di dalam negeri setelah menyelesaikan studi doktoralnya pada tahun 2022.

Bersangkutan dengan hal tersebut, LPDP menyatakan sedang melakukan pendalaman dan akan mengundang yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara resmi.

Pihak lembaga menegaskan komitmennya untuk menegakkan peraturan secara adil dan merata.

Apabila dalam proses klarifikasi ditemukan bukti pelanggaran terhadap kewajiban kontribusi, maka sanksi administratif hingga pengembalian seluruh dana beasiswa dapat dijatuhkan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Langkah ini diambil bukan semata-mata sebagai bentuk hukuman, melainkan sebagai upaya menjaga amanah pajak rakyat yang digunakan untuk membentuk sumber daya manusia unggul bagi kemajuan Indonesia.

LPDP juga mengharapkan agar seluruh alumni tetap menjaga hubungan baik dengan tanah air dan senantiasa mengutamakan kepekaan publik dalam setiap tindakan di dunia digital. (*)

Editor : Hardiyati Budi Anggraeni
#lpdp #etika #penerima beasiswa #Dwi Sasetyaningtyas #naturalisasi #nasionalisme