RADARTUBAN - Kementerian Haji dan Umrah tengah mengkaji opsi perubahan sistem pendaftaran haji guna mengatasi lamanya masa tunggu yang saat ini bisa mencapai puluhan tahun.
Salah satu wacana yang muncul adalah menghapus sistem antrean (waiting list) dan menggantinya dengan mekanisme pendaftaran langsung atau yang dikenal sebagai “war tiket”.
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa gagasan tersebut terinspirasi dari sistem lama yang pernah diterapkan di Indonesia sebelum berdirinya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Prabowo Pastikan Jemaah Haji 2026 Bebas dari Beban Kenaikan Biaya
Menurut Irfan, pada masa sebelumnya, pemerintah menetapkan biaya haji dan kuota tahunan, kemudian membuka pendaftaran dalam periode tertentu.
Calon jamaah yang memenuhi syarat finansial dan kesehatan dapat langsung mendaftar dan berangkat berdasarkan urutan pelunasan biaya.
“Pemerintah mengumumkan biaya dan jadwal pendaftaran, lalu masyarakat yang siap bisa langsung membayar. Mekanismenya mirip dengan ‘war tiket’,” ujarnya saat membuka Rapat Kerja Nasional Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 Hijriah di Tangerang, Banten.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menentukan kebijakan.
Secara historis, sistem antrean haji mulai diberlakukan pada 2008 sebagai respons atas tingginya minat masyarakat yang melampaui kuota haji dari Arab Saudi.
Sementara itu, BPKH dibentuk pada 2017 untuk mengelola keuangan haji secara lebih profesional, menggantikan peran sebelumnya yang dipegang Kementerian Agama.
Saat ini, masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia bervariasi antar daerah, mulai dari belasan hingga puluhan tahun. Pemerintah telah menetapkan standar masa tunggu maksimal menjadi 26 tahun mulai 2026.
Wacana reformasi sistem ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan haji.
Presiden menekankan pentingnya mempersingkat masa tunggu yang selama ini menjadi persoalan utama bagi calon jamaah.
“Kita sudah berhasil menekan antrean hingga maksimal 26 tahun, dan akan terus diupayakan agar lebih singkat lagi,” ujar Presiden dalam rapat kerja bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Istana Negara.(*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni