RADARTUBAN - Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online membatasi potongan biaya aplikator ojek online (ojol) maksimal 8 persen dari pendapatan pengemudi.
Kebijakan ini disambut positif oleh para driver, meski banyak yang masih skeptis soal realisasinya di lapangan.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Berbagi untuk Ojol di Surabaya
Pengemudi ojol seperti Sule, 46, menyatakan keraguannya Menurutnya itu tidak mungkin. Presiden bisa mengeluarkan aturan, tapi sering kali di lapangan, kantor aplikator tidak merealisasikannya.
Sementara itu, Driver Ojol Diah, 49, berharap ketentuan ini benar-benar terwujud karena potongan saat ini mencapai 20 persen, bahkan lebih tinggi pada tarif hemat yang membebani pendapatan mereka.
Baca Juga: Penipu Berkedok Ojol Tembak Korban di Bandung, Videonya Viral
Perpres tersebut diteken Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi daring, dengan porsi pengemudi mencapai 92 persen dari tarif.
Saat ini, potongan 20 persen kerap dikeluhkan karena membuat pendapatan bersih driver semakin tipis, terutama di tengah fluktuasi order.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut penyesuaian akan dilakukan secara bertahap.
Asosiasi ojol seperti Garda Indonesia menyambut baik aturan ini sebagai hasil advokasi panjang.
Namun, driver seperti Zakaria khawatir muncul skema baru dari aplikator yang bisa mengurangi manfaatnya.
Gojek sendiri menyatakan masih mengkaji dampak regulasi tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni