RADARTUBAN - Seorang pemilik toko buah di Bandar Lampung mengalami kerugian hingga Rp 170 juta setelah belasan ton pesanan buah untuk kebutuhan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tak kunjung dibayar selama tujuh bulan.
Pemilik toko, Yatni Sumarni (56), menyebut pesanan yang belum dilunasi itu mencakup 13 ton melon senilai Rp 148 juta dan 2.950 buah nanas senilai Rp 21 juta.
Menurut dia, seluruh buah sudah dikirim, tetapi pembayaran tak juga diterima hingga berbulan-bulan.
Yatni mengatakan pihak terlapor sebelumnya memesan buah dalam jumlah besar untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Baca Juga: Viral! Bayi di Wonosobo Diberi Nama Muhammad MBG Subianto, Ternyata Ini Alasannya
Namun, setelah pengiriman dilakukan, tidak ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak terkait. Hingga akhirnya pemilik tokoh buah melaporkan ke jalur hukum
"Semua buah pesanan sudah kami kirimkan, tetapi terlapor tidak kunjung membayar sampai sekarang. sudah tujuh bulan berlalu tanpa ada iktikad baik, makanya kami terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum,"
Awalnya yatni mengaku tidak menaruh curiga saat bekerja sama dengan SR warga jati Agung, kabupaten Lampung Selatan. Karena transaksi di awal berjalan dengan lancar membuatnya percaya untuk menerima pesanan buah dalam jumlah yang jauh lebih besar.
Masalah muncul setelah seluruh pesanan besar dikirim karena pembayaran tiba-tiba berhenti tanpa kejelasan. Setelah menunggu sekitar tujuh bulan hingga laporan polisi dibuat, yatni belum juga menerima uang hasil penjualan buah tersebut.
Meski seluruh barang telah diserahkan sesuai pesanan, belum ada pembayaran atau kesepakatan penyelesaian dari kedua pihak.
Disisi lain, belum ada keterangan dari SR, status perkara ini masih berupa laporan dugaan tindak pidana yang harus dibuktikan lewat penyelidikan
Yatni akhirnya resmi melapor ke Polda Lampung dengan nomor LP/B/10/1/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Terkait dugaan penipuan pengadaan buah dapur (MBG).
Kabid humas Polda Lampung, Kombes pol Yuni Iswandari Yuyun, mengkonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan perkara tersebut. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni