RADARTUBAN - Pemerintah menegaskan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disusun agar sejalan dengan UUD 1945 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penyesuaian itu dilakukan untuk memastikan aturan perampasan aset memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak bertabrakan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Menko hukum, HAM, Imigrasi, dan pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya keselarasan draf RUU perampasan aset Dengan UUD 1945 dan KUHP terbaru.dan pemerintah menyambut baik hal tersebut.
"Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draft baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada pasal 28D ayat (1) tentang jaminan kepastian hukum yang adil, pasal 28G ayat (1), serta pasal 28 H ayat (4) UUD 45," Ungkap Yusril.
Yusril menekankan bahwa RUU perampasan aset wajib merujuk pada KUHP baru sebagai landasan hukum acara pidana umum.
Di sisi lain, pemerintah mendukung penuh langkah DPR yang sedang merampungkan draft baru tersebut agar pembahasannya bisa selesai tahun ini.
Menurut Yusril, draf RUU perampasan aset yang saat ini tengah dibahas merupakan rancangan baru yang disusun oleh DPR. Langkah ini menggantikan draft versi sebelumnya yang diajukan oleh pemerintah pada era Presiden Jokowi.
"Draft lama RUU perampasan aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draft baru. Itu yang sedang digodok DPR," Ujarnya.
KHUP versi terbaru tertuang dalam UU nomor 20 tahun 2025. Aturan tersebut disetujui DPR pada 18 November 2025 setelah disahkan oleh presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025.
Bersama dengan KUHP terbaru, sudah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni