RADARTUBAN – Kedatangan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (17/7), langsung memicu spekulasi.
Kehadirannya di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan pertanyaan publik: benarkah Hotman menjadi kuasa hukum Febrie?
Sorotan semakin besar lantaran Hotman datang menggunakan mobil Lexus bernomor polisi B 666 HOT dan mendapat akses masuk melalui jalur khusus hingga ke area basement Gedung Bundar Kejagung.
Dengan mengenakan setelan jas khasnya yang mencolok, Hotman terlihat didampingi Indra Haposan Sihombing saat memasuki kompleks Kejagung.
Hotman Paris Beri Jawaban Menggantung
Dicegat awak media, Hotman belum bersedia mengungkap secara rinci maksud kedatangannya. Saat ditanya apakah dirinya akan menjadi pengacara Febrie Adriansyah, ia hanya memberikan jawaban singkat yang memancing rasa penasaran.
"Hampir, hampir," ujar Hotman kepada wartawan.
Meski demikian, ia memastikan salah satu agendanya di Kejagung adalah bertemu dengan pejabat Jampidsus.
"(Mau ketemu) Jampidsus nanti," katanya singkat tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Pernyataan tersebut belum dapat dipastikan sebagai konfirmasi bahwa dirinya resmi menjadi kuasa hukum Febrie Adriansyah.
Status Tersangka Febrie Dipastikan Tetap Berlaku
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan status tersangka Febrie Adriansyah tidak berubah meski penanganan perkara telah beralih dari kepolisian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai dasar melanjutkan proses hukum.
Menurut Anang, penerbitan Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 dilakukan dengan mempertimbangkan hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri.
"Dalam Sprindik baru tersebut juga mempertimbangkan Sprindik dari penyidik Polri. Di tingkat penyidikan Polri, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
Ia menegaskan penerbitan Sprindik baru tidak menghapus ataupun membatalkan status hukum Febrie Adriansyah maupun tersangka lainnya, Don Ritto.
"Status hukumnya tetap kami terima. Penerbitan Sprindik dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya," jelas Anang.
Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek batu bara PLN, perkara PT Asabri, serta dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan anak usaha PT Krakatau Steel.
Tim Khusus Berisi 9 Jaksa Senior
Untuk menjaga independensi penyidikan, Kejagung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior yang ditunjuk langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, Rudi Margono.
Anang menyebut sebagian besar anggota tim tersebut merupakan jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga diharapkan mampu menangani perkara secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
"Sebagian besar adalah alumni KPK. Dalam pelaksanaannya nanti kami tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri agar proses penyidikan saling melengkapi," katanya.
Tim tersebut terdiri atas Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putri, Rinaldi Umar, Zet Tadong Allo, dan Hari Wibowo.
Sita Emas 74 Kilogram dan Uang Bernilai Fantastis
Perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga diwarnai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
Dalam penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta emas batangan seberat 74 kilogram.
Selain emas, penyidik juga menyita uang tunai dan aset lain dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan miliar rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah diproses sebagai bagian dari penyidikan lanjutan yang dilakukan Kejagung bekerja sama dengan Polri.
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni