RADARTUBAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejagung menegaskan, keputusan mengenai penahanan masih berada di tangan penyidik yang menangani perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini penyidik baru melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Febrie. Oleh karena itu, belum ada keputusan terkait langkah penahanan.
"Kan baru dipanggil sekarang. Nanti itu menjadi kewenangan penyidik," kata Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7).
Baca Juga: Kejagung Tunjuk 9 Jaksa Senior Tangani Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Eks Penyidik KPK
Penyidikan Masih Berjalan
Anang menegaskan, proses hukum terhadap Febrie tetap berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dan melengkapi seluruh kebutuhan penyidikan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia juga memastikan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung tidak mengubah ataupun membatalkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Sprindik Nomor 43, 44, dan 45 diterbitkan untuk menangani tiga klaster perkara berbeda, yakni dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT PLN Batubara, PT Asabri, serta perkara utang piutang anak usaha PT Krakatau Steel.
Meski demikian, khusus untuk keterlibatan Febrie Adriansyah, penyidik Kejagung memfokuskan penanganan perkara sesuai hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri.
"Berdasarkan Sprindik penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait TPPU dan Asabri," jelas Anang.
Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung
Pada hari yang sama, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya juga menyerahkan tersangka Don Ritto beserta dokumen administrasi perkara kepada Kejagung.
Don Ritto tiba di Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan ketat aparat. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat menjalani proses pelimpahan.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan dokumen penyidikan, surat penetapan tersangka atas nama Febrie Adriansyah, serta berbagai barang bukti hasil penggeledahan.
Barang Bukti Emas 74 Kilogram Ikut Diserahkan
Dalam pelimpahan tersebut, Kejagung menerima sejumlah barang bukti berupa dokumen fisik dan elektronik, brankas, uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, hingga logam mulia.
Salah satu barang bukti yang paling menyita perhatian adalah emas batangan dengan total berat 74 kilogram yang dibawa menggunakan koper dan kontainer plastik.
"Memang benar hari ini dilakukan penyerahan dokumen, baik dokumen cetak maupun elektronik, juga emas dan uang, baik rupiah maupun mata uang asing," terang Anang.
Seluruh barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan lanjutan yang kini sepenuhnya ditangani Kejaksaan Agung setelah pelimpahan perkara dari Polri. (*)
Editor : Hardiyati Budi Anggraeni